Beranda Headline Kejari Mulai Selidiki Dugaan Kampanye Hitam Tiga Perempuan

Kejari Mulai Selidiki Dugaan Kampanye Hitam Tiga Perempuan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Kejaksaan Negeri Karawang  telah menerima berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara tiga perempuan yang diduga telah melakukan kampanye hitam kepada pasangan Capres Cawapres nomor urut 01. Dari SPDP ini, Kejari membentuk tim beranggotakan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Karawang, Donald T.J Situmorang,  ketika dikonfirmasi Tvberita.co.id, Rabu (6/3), membenarkan telah menerima SPDP kasus Citra Widaningsih (CW) dan kedua kawannya dalam perkara kampanye hitam dari pihak penyidik Polres Karawang.

Donald menjelaskan, SPDP tersebut  diterima pihaknya pada hari tanggal tgl 28 Februari 2019 yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan surat penunjukan jaksa penunjuk umum untuk mengikuti pengembangan penyidikan P16 pada tanggal 04 Maret 2019.

“Sekarang ini sedang dalam proses penelitian berkas perkara. Dimana kejaksaan mempunyai waktu 7 hari untuk menyatakan sikap sesuai KUHP. Jika dalam jangka waktu 7 hari ini kemudian kita mendapati kekurangan, maka kita akan kembalikan untuk melengkapi berkas disertai dengan petunjuk. Dan kepolisian harus segera melengkapi kekurangan tersebut,” ujarnya menjelaskan.

Seperi diketahui, tiga perempuan dari  relawan PEPES yakni ES, IF, CW dijadikan tersangka atas  kampanye hitam yang dilakukan ke Jokowi. Ketiga orang ini dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45 A UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketiganya  memiliki peran masing-masing dalam video tersebut. ES dan IF terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5. (Nna/fzy)