Beranda Karawang Kemenag Karawang Berharap Calon Jemaah Haji 2020 Ikhlas

Kemenag Karawang Berharap Calon Jemaah Haji 2020 Ikhlas

TVBERITA.CO.ID, KARAWANG – Kementerian Agama (Kemenag) resmi membatalkan keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M. Kebijakan tersebut diambil mempertimbangkan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

H. Sopian, Kepala Kemenag Karawang mengikuti keputusan Kemenag RI terkait pembatalan ibadah haji 1441 H. Karena menurutnya, kebijakan tersebut merupakan keputusan terbaik demi keselamatan jemaah.

“Dan semua adalah kehendak Allah SWT,” katanya, Selasa (2/6).

Dirinya berharap, kepada seluruh calon jamaah haji agar menerima dengan penuh keikhlasan demi kemaslahatan dan manfaat.

“Ibadah haji merupakan panggilan. Mudah-mudah calon jemaah haji menerima dengan penuh keihklasan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama RI Fachrul Razi secara resmi mengumumkan pembatalan ibadah haji 1441 H/2020 M melalui telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6). Pembatalan haji tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” katanya.

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah. Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah. Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman. (kb1/dbs)