
TVBERITA.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil blokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber serta laporan masyarakat yang diterima melalui kanal pengaduan resmi Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas judi online yang telah merugikan masyarakat secara ekonomi dan sosial.
Baca juga: Pemkab Karawang Prioritaskan UHC Meski TKD Dipotong, Siapkan Rp 330 M untuk 2026
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” ujar Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Langkah ini menjadi bukti nyata sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk OJK dan aparat penegak hukum, dalam memutus rantai transaksi keuangan judi online.
Melalui kolaborasi ini, pemerintah memastikan tidak ada ruang bagi perputaran dana ilegal dari hasil aktivitas perjudian daring.
Selain penindakan, Meutya juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan situs, akun media sosial, maupun rekening yang terindikasi terlibat judi online.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera kami tindak,” tambahnya.
Sebagai upaya memudahkan partisipasi publik, Kemkomdigi menyediakan sejumlah kanal pelaporan resmi, antara lain:
- aduankonten.id, untuk melaporkan konten yang terindikasi judi online atau aktivitas ilegal digital lainnya, dan
- cekrekening.id, untuk melaporkan rekening yang digunakan dalam transaksi judi online.
Baca juga: Peringati Hari Kebersihan dan Habitat Dunia, Telaga Desa KIIC Ajak Industri Jaga Lingkungan
Langkah pemblokiran puluhan ribu rekening ini menjadi bagian dari strategi komprehensif pemerintah dalam memerangi judi online, mulai dari pemutusan akses situs, pengawasan transaksi keuangan, hingga edukasi publik tentang bahaya ekonomi dan sosial dari perjudian digital.
Dengan kolaborasi dan kesadaran bersama, pemerintah optimistis Indonesia dapat bebas dari praktik judi online yang merusak moral, ekonomi, dan masa depan masyarakat. (*)








