Beranda Headline Kemkomdigi Tegaskan: Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela, Bukan Balik Nama Ponsel

Kemkomdigi Tegaskan: Pemblokiran IMEI Bersifat Sukarela, Bukan Balik Nama Ponsel

Pemblokiran imei
Dirjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Wayan Toni Supriyanto, meluruskan wacana blokir dan pendaftaran ulang IMEI dalam konferensi pers di Jakarta. (Foto: Istimewa)

TVBERITA.CO.ID – Direktur Jenderal (Dirjen) Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Wayan Toni Supriyanto, menegaskan bahwa wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang International Mobile Equipment Identity (IMEI) bukanlah bentuk aturan balik nama ponsel seperti kendaraan bermotor.

“Kami perlu meluruskan, tidak benar jika seolah-olah Kemkomdigi akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan seperti BPKB motor. Ini sifatnya sukarela, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan perlindungan tambahan jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Baca juga: Diskominfo dan SPPG Perkuat Layanan Pengaduan Program MBG Purwakarta

Menurut Wayan, wacana ini muncul sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang identitasnya sering disalahgunakan saat ponsel hilang atau dicuri. IMEI berfungsi sebagai identitas resmi perangkat yang telah terdaftar dalam sistem pemerintah. Melalui sistem ini, ponsel hasil tindak pidana dapat diblokir sehingga tidak lagi bernilai ekonomis bagi pelaku kejahatan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna perangkat legal.

Selain itu, kebijakan ini juga memiliki manfaat penting:

  • Mencegah peredaran ponsel ilegal (BM),
  • Melindungi konsumen dari penipuan,
  • Memastikan kualitas dan garansi resmi perangkat,
  • Serta mendukung aparat dalam mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat dapat dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” jelas Wayan.

Baca juga: Batik Meriahkan Porlak Jahe Resort: Purwakarta Rayakan Hari Batik Nasional

Ia menambahkan, wacana kebijakan ini masih dalam tahap penjaringan masukan dari masyarakat dan belum dibahas di tingkat pimpinan. “Direktur kami menyampaikan hal ini dalam forum diskusi akademik di ITB, tujuannya untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut,” ujarnya.

Melalui klarifikasi ini, Kemkomdigi menegaskan bahwa kebijakan blokir IMEI secara sukarela bertujuan melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan untuk menambah beban birokratis kepada masyarakat. (*)