Beranda Headline Kenaikan NJOP PBB Diprotes Apdesi, Bapenda Karawang Sebut Demi Dongkrak Nilai Ekonomis...

Kenaikan NJOP PBB Diprotes Apdesi, Bapenda Karawang Sebut Demi Dongkrak Nilai Ekonomis Tanah

KARAWANG – Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (Apdesi) mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Jumat (25/3/2022).

Mereka meminta pemerintah daerah mengkaji ulang Kepbup Karawang soal penyesuaian NJOP per tahun 2022 ini.

Plt. Kepala Bapenda Karawang, Asep Aang Rahmatullah yang menerima langsung rombongan para kepala desa, mengaku sangat memahami apa yang menjadi kekhawatiran para kepala desa. Namun, kepada para kepala desa, Aang menjelaskan, kebijakan penyesuaian NJOP PBB pada tahun ini tidak ada sama sekali niatan memberatkan masyarakat wajib pajak atau pembayar pajak.

Baca juga: Ini Alasan di Balik Kenaikan NJOP Karawang

Sebaliknya, adanya penyesuaian NJOP PBB, kata Aang, diharapakan secara tidak langsung bisa mendongkrak nilai ekonomis tanah.

“Penyesuaian NJOP ini juga disusun by data, saat ini  NJOP tanah di Karawang jauh di bawah Purwakarta, Subang, Bekasi apalagi Bogor. Di kita NJOP sebelum th 2022 terendah lima ribu per meter, Karawang terendah jika dibandingkan dengan Purwakarta, Subang dan Bogor,” kata Aang yang juga kembali mengatakan bahwa Kabupaten Karawang sudah sembilan tahun tak pernah ada penyesuaian NJOP Tanah secara massal yang mengakibatkan NJOP-nya tertinggal jauh dari kabupaten/kota tetangga.

Aang juga mengatakan, saat ini Pemkab Karawang sudah memiliki Perbup No 47 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus PBB P2 Tahun 2022 dengan presentase stimulus dari 0-10 persen dan Perbup 12 Th 2022 tentang Pengurangan PBB P2 bagi Objek Pajak Sawah.

Lalu bagi warga Karawang yang memiliki lahan sawah 1 haktar kebawah, pemerintah daerah memberikan pengurangan 100 persen, alias tidak memungut pajak sepeser pun kepada pemilik lahan dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kenaikan NJOP di Karawang Menuai Kecaman

Dua aturan itu, disiapakan agar penyesuaian NJOP PBB tidak menjadi beban kepada masyarakat sebagaimana yang dikhawatirkan oleh para kepala desa.

“Sasaran diberikan hanya untuk objek pajak sawah dengan luas bumi secara akumulatif kurang dari atau sama dengan 10.000 meter persegi per wajib pajak dan besaran NJOP Rp. 27.000,- sampai dengan  Rp. 82.000,- per meter persegi,” kata Aang menjelaskan sasaran gratis PBB lahan sawah.

Sementara Ketua Apdesi Karawang, Sukarya WK memandang kenaikan NJOP PBB kali ini sangat tidak rasional. Pasalnya, di tengah situasi pandemi semestinya pemerintah tidak menambah beban masyarakat.

“NJOP itu bukan naik, tapi pindah ya, bahkan naik hingga 500 persen, ya kita keberatan dong, sedangkan daerah kita itu pertanian. Kalau dibebankan dengan biaya tinggi ya masyarakat gak bisa bayar,” sesalnya.

Oleh karenanya, dalam pertemuan tersebut ia meminta pemkab, dalam hal ini Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana mengkaji ulang keputusan tersebut.

Baca juga: Pembelian Tanah Warga Diduga Tak Patuhi Harga NJOP

Baginya, titik kenaikan tersebut jangan dipukul rata sampai ke desa-desa. Berbeda dengan daerah perkotaan yang harga pasarnya tinggi. “Hari ini kita usulkan supaya direvisi. Di Karawang ini kan tanah pertanian. Kalau untuk kawasan, perumahan silakan saja,” tandas Sukarya.

“Artinya pajak ini jangan sampai niatannya baik malah memberatkan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, Bupati Karawang per tahun ini juga sudah menaikan tunjangan bagi aparat desa dari mulai kepala desa, perangkat desa, RT/RW, hingga BPD yang sumber anggarannya juga berasal dari DBH.

“Ini menjadi bahan pertimbangan kami, dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” kata Aang. (kii)