Beranda News Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang Berpotensi Tindak Pidana

Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang Berpotensi Tindak Pidana

TVBERITA – Pasca melakukan pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19, Wisata air Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi di tutup aparatur kepolisian dan Pemerintah setempat, Selasa (12/1/21), hingga berbuntut panjang. Pihak kepolisian akan mengusut dugaan tindak pidana.

“Saat ini sudah dua orang pihak manajemen Waterboom wisata air itu sudah diperiksa. Sekarang kasusnya ditangani pihak Polres,” kata Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi saat dikonfirmasi awak media.

Sukadi mengungkapkan, pihak kepolisian tengah mengusut dugaan tindak pidana adanya kegiatan berkerumun sehingga melanggar protokol kesehatan Covid 19. Dan, dua orang dari pihak manajemen sudah diperiksa.

“Pihak manajemen mengakui ada 2.358 pengunjung. Padahal, kapasitas wisata maksimal 7000 orang. Dengan begitu dapat dikatakan di bawah anjuran 50 persen. Soal kerumunan itu yang tidak bisa ditolerir,” kata Sukadi.

Di tempat terpisah, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, penyegelan wisata Waterboom Lippo Cikarang tersehut untuk memberi efek jera kepada para perusahaan wisata air di Kabupaten Bekasi.

“Saat ini kan masih dalam pendemi Covid 19,seharusnya perusahaan bisa taat atas anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan yang akan berdampak kepada masyarakat. Kalau melanggar protokol trus, kapan slesainya wabah ini berlalu,” beber Eka. (ais/red)