Beranda Headline KPU Provinsi ke KPU Kabupaten: Tunda 4 Tahapan Pilkada

KPU Provinsi ke KPU Kabupaten: Tunda 4 Tahapan Pilkada

TVBERITA.CO.ID, JABAR – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

SE tersebut diterbitkan untuk menyikapi perkembangan penyebaran Corona Virus atau Covid-19. Dalam SE juga memuat sejumlah ketentuan yang dimaksudkan agar tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tidak terganggu.

“Bahwa dengan semakin meningkatnya penyebaran Corona Virus di beberapa wilayah di Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemik global, serta pernyataan Presiden Republik Indonesia tentang penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional (Bencana Non-Alam) dan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia maka KPU perlu melakukan langkah-langkah pencegahan untuk meminimalisasi penyebaran Covid- 19,” kata Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Idham Holik, SE., M. Si., Kepada TV Berita, Minggu (22/3/2020).

Menurut Idham, Surat Edaran ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko covid-19 di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.

Lebih lanjut Idham menjelaskan, ruang lingkup surat edaran ini meliputi pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan coklit (pencocokan dan penelitian), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Oleh karenanya, Kata Idham lagi, menerangkan KPU Kabupaten/Kota agar segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1. Menunda pelaksanaan pelantikan PPS;
2. Dalam hal KPU Kabupaten/Kota telah siap melaksanakan pelantikan PPS dan berdasarkan koordinasi dengan pihak berwenang dinyatakan bahwa daerah tersebut belum terdampak penyebaran Covid-19, maka pelantikan PPS dapat dilanjutkan. Masa kerja PPS yang telah dilantik akan diatur kemudian;
3. Menunda pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan yang belum dilaksanakan;
4. Menunda pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih;
5. Menunda pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

“KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti Keputusan KPU RI ini dengan menerbitkan keputusan penetapan penundaan, setelah didahului koordinasi dengan Bawaslu setempat dan pihak-pihak terkait,” ujar Idham memaparkan.

“Dan Surat Edaran ini sudah kami sosialisasikan kepada KPU Kabupaten/Kota pagi ini, di mana dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota agar melaporkan melalui KPU Provinsi pelaksanaan keputusan penundaan tersebut kepada KPU RI,” jelasnya lagi.

Terakhir disampaikan Idham, untuk Provinsi Jawa Barat sendiri ada beberapa Kabupaten/ Kota yang ditunda pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), di antaranya, Kabupaten Indramayu, Sukabumi, Bandung, Depok dan Karawang.

“Ada juga yang melaksanakan pelantikan PPS-nya hari ini yaitu Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur dan Pangandaran,” pungkasnya. (nna/fzy)