KARAWANG – Bertepuk sebelah tangan, usulan pamekaran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) kota Cikampek dari kabupaten induknya yaitu Kabupaten Karawang disayangkan oleh Persatuan Anggota Badan Permusyawarat Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI).
Sekjen PABPDSI, Deden Dani Mahendra M.Pd mengungkapkan bahwa pamekaran
adalah legal dan sah sebagai mana yang di atur dalam undang undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan PABPDSI Kabupaten Karawang akan mendukung terwujudnya pamekaran kota Cikampek, karena ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan maupun pelayanan publik serta pemerataan pembangunan untuk masyarakatnya, dan ketika pamekaran ini terwujud, maka kabupaten yang melakukan pamekaran akan sama sama maju dan berdampak positif baik kabupaten induk maupun yang di mekarkannya.
“Kita perhatikan jumlah penduduk di Jawa barat lebih banyak dan padat, sedangkan jumlah kabupaten dan kota hanya 27 kabupaten/kota, sedangkan propinsi Jawa timur yang penduduknya di bawah Jawa barat, jumlah kabupaten/ kota sebanyak 38
kabupaten kota, begitu pula dengan Jawa tengah jumlah kabupaten/kotanya sebanyak 35 kabupaten/kota,” ungkap Deden, Jum’at (24/9/2021).
Menurut Deden ini adalah salah satu kerugian buat rakyat provinsi Jawa Barat, karena sebuah provinsi kalau jumlah kabupaten/ kota sedikit otomatis anggara berupa APBN yang diterima lebih kecil sebaliknya kalau sebuah provinsi jumlah kabupaten / kota lebih banyak maka anggaran berupa APBN juga lebih besar.
“Di kabupaten Karawang ini juga, jumlah penduduk yang ada di sebagian desa juga sudah padat, karena tidak adanya pemekaran desa dan ini akan menjadi sulit, untuk terwujudnya desa-desa yang ada di Jawa Barat untuk maju,” kata Deden.
Ketua PABPDSI Kabupaten Karawang, Suhara Iskandar S.Pd.I menambahkan bahwa PABPDSI sangat mendukung dengan perjuangan kawan kawan dari KPPDOB kota Cikampek yang sedang berjuang untuk memekarkan diri dari kabupaten induknya Karawang dengan nama kota Cikampek dalam UU no 23 tahun 2014 pasal 2, negara kesatuan republik Indonesia di bagi atas daerah provinsi, daerah provinsi itu di bagi atas Kabupaten dan Kota.
“Terwujudnya atau terbentuknya pamekaran kota Cikampek , ini akan menjadi mudah untuk menuju desa juara di Jawa barat, kami persatuan anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Karawang siap mendukung pamekaran kota Cikampek,” ujarnya. (ddi)