Beranda Headline LSM Gibas Soroti Penambahan Bangunan Baru PT Adyawinsa

LSM Gibas Soroti Penambahan Bangunan Baru PT Adyawinsa

TVBERITA – Polemik penambahan bangunan baru PT Adyawinsa Stamping Industries Rawagabus tanpa melengkapi izin kian meruncing. Kali ini sorotan tajam datang dari LSM Gibas Jaya Karawang. Pasalnya, legalitas merupakan hal yang prinsip yang harus dipatuhi. Termasuk bagi perusahaan yang berinvestasi di Karawang.

Ketua LSM Gibas Jaya Karawang, Indra Satrio mendesak pemerintah daerah (Pemda) Karawang dalam hal ini Satpol PP selaku penegakan hukum Perda untuk menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai pengawasan dan penindakan sesuai standar operasional prosedur Satpol PP.

“Ini bentuk penghinaan terhadap wajah Pemerintah Daerah (Pemda) khususnya instansi terkait Satpol PP Karawang harus punya wibawa tinggi,” ujarnya, Senin (21/12/2020).

Dikatakan Indra, Satpol PP harus menindak tegas PT Adyawinsa Stamping Industries Rawagabus. Terlebih dengan adanya jawaban surat pengaduan Gibas Jaya dari DMPTSP Karawang yang menguatkan.

“Pemda dalam hal ini Satpol PP harus menindak tegas. Jangan sampai pengusaha yang tidak memiliki izin menguasai dan untuk menjaga harga diri martabat Pemda Karawang kedepan,” paparnya.

Ia pun mengharapkan, Satpol PP Pemkab Karawang dapat menindaklanjuti hasil jawaban surat pengaduan dari DMPTSP tersebut. Apabila dalam waktu 2×24 jam tak menunjukan itikhad baik. Pemerintah daerah pun harus segera membongkar bangunan tersebut.

“Jika setelah sidak dan teguran dalam waktu 2×24 jam perusahaan tidak melaksanakan. Satpol PP Karawang harus membongkar paksa bangunan itu,” pungkasnya. (ris/red)