Beranda News Mantan Kades Maracang Keluarkan Surat Keterangan Kikitir, Diduga Lalai

Mantan Kades Maracang Keluarkan Surat Keterangan Kikitir, Diduga Lalai

TVBERITA.CO.ID – Memberikan surat keterangan Desa berdasarkan kikitir yang dimiliki ahli waris keluarga Kartim yang memiliki tanah di Kampung Ciwareng tahun 1976 seluas 1650 M dan berdasarkan pengakuan dari pihak keluarga Kartim yang belakangan menuai masalah hingga muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Purwakarta oleh keluarga Kartim terhadap keluarga Naresih sebagai pemilik SHM semakin mencuat.

Mantan Kepala Desa Maracang Kusnadi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Desa Maracang mengeluarkan surat rekomendasi pengakuan kikitir yang berujung permasalahan meruncing.

“Pada saat itu saya kedatangan Raden Kurnia Raga Sukma dan ibunya tahun 2015,” jelas Kusnadi mantan Kepala Desa Maracang, Senin (12/10).

“Mereka menanyakan status tanah yang pengakuan mereka merupakan milik keluarganya, dengan membawa keterangan letter C nomor 75 dari Cirebon,” ujarnya.

“Berdasarkan pengakuan mereka dengan membawa bukti letter C saya mengeluarkan surat keterangan Kikitir pada saat itu,” paparnya.

“Mereka mengakui telah mengecek keberadaan tanah tersebut di Desa Ciwareng sejak tahun 2014, namun pada tahun 2015 mereka meminta surat keterangan dari desa untuk pengakuan kikitir tahun 2015, dan saya membuatnya,” ungkap Kusnadi.

Kusnadi mengakui dasar pembuatan surat keterangan tersebut hanya berdasarkan pengakuan keluarga Kartim dan surat letter C tanpa mengecek pisik dan pemilik dari sebidang tanah tersebut.

“Karena pengakuan dan membawa surat keterangan Letter C saja saya mengeluarkan surat keterangan Kikitir, tanpa mengecek langsung kepihak lainnya,” tegasnya.

Diduga akibat dikeluarkannya Surat Keterangan dari Desa Maracang yang ditandatangani oleh Kepala Desa pada saat itu Kusnadi mengakibatkan munculnya gugatan pihak keluarga Kartim terhadap keluarga Naresih untuk kasus Perdata yang dimenangkan oleh pihak keluarga Kartim versi Pengadilan Negeri Purwakarta. (trg)