
KARAWANG – Sebuah sepeda motor tersenggol Kereta Api (KA) 24 Argo Merbabu rute Gambir-Semarang Tawang setelah menerobos perlintasan sebidang yang telah ditutup di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 13.23 WIB di perlintasan sebidang JPL 01, emplasemen sebelah timur Stasiun Cikampek, arah Stasiun Tanjung Rasa.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengatakan saat kejadian palang perlintasan telah tertutup sempurna sebagai tanda kereta api akan melintas.
Baca juga: Ada Rekayasa Lalu Lintas HUT Karawang, KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal
Selain itu, masinis KA 24 Argo Merbabu juga telah membunyikan klakson lokomotif berulang kali. Namun, pengendara sepeda motor tetap berupaya menerobos jalur KA melalui ruas jalan yang bukan merupakan akses perlintasan resmi.
“Masinis KA 24 Argo Merbabu sudah membunyikan klakson lokomotif berulang kali, namun pengendara motor tidak mengindahkan,” kata Franoto dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Franoto menjelaskan, pengendara motor tersebut masuk dari sisi kanan dengan melawan arus. Saat hendak melintasi jalur KA, sepeda motor itu terhalang pengendara sepeda motor lain dari arah berlawanan yang juga melawan arus.
Pada saat bersamaan, KA 24 Argo Merbabu melintas sehingga terjadi kontak antara sepeda motor dengan kereta api. Tidak ada korban luka dalam kejadian tersebut.
Setelah kejadian, pengendara sepeda motor langsung meninggalkan lokasi. Petugas pun tidak sempat melakukan pendataan maupun identifikasi terhadap pengendara tersebut.
KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api, melawan arus, maupun menggunakan celah atau ruas jalan yang bukan merupakan akses perlintasan kereta api resmi.
KAI menegaskan palang pintu dan rambu peringatan di perlintasan kereta api merupakan bagian dari sistem keselamatan yang wajib dipatuhi seluruh pengguna jalan.
Baca juga: Rail Clinic & Library KAI Singgah di Karawang, Langsung Diserbu Ratusan Warga
Ketika palang perlintasan kereta api telah ditutup, pengguna jalan diminta berhenti di tempat yang aman dan menunggu hingga kereta selesai melintas.
KAI juga mengingatkan bahwa kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan yang menerobos jalur. Tindakan menerobos perlintasan dapat membahayakan pengendara, penumpang kereta api, petugas, maupun masyarakat di sekitar jalur KA.
Masyarakat yang menemukan tindakan berbahaya di sekitar jalur kereta api atau perlintasan sebidang diminta segera melaporkannya kepada petugas KAI atau melalui saluran resmi KAI agar dapat segera ditindaklanjuti. (*)










