JAKARTA – Pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, melihat terdapat dua pintu hukum yang kemungkinan menjadi risiko jika Prabowo akhirnya memutuskan pilih Gibran jadi bakal cawapres.
Pertama adalah potensi dugaan ada tidaknya konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia yang menjadi pintu masuk Gibran menjadi pendamping Prabowo.
“Dalam UU MK ada pasal yang mengatakan bila ada benturan kepentingan maka putusan itu tidak sah. Ini masih belum masuk radar, dan belum ada yang memasalahkan, tapi potensi itu ada,” kata Bivitri seperti dikutip dari laman BBC News Indonesia, Sabtu, 21 Oktober 2023.
Kedua adalah dengan mempermasalahkan cara KPU yang mengirimkan surat ke partai politik sebagai cara menyikapi putusan MK, bukan dengan perubahan PKPU.
“Yang akan diangkat juga adalah persyaratan capres dan cawapres sah atau tidak, karena hanya melalui surat KPU, bukan perubahan peraturan KPU.”
“Dua legalitas itu yang menjadi ranah abu-abu yang berpotensi dimanfaatkan,” kata Bivitri.
Sementara dari sisi politik, Direktur Eksekutif Indostrategic, Ahmad Khoirul Umam, melihat putusan MK tentang batas usia berpotensi menjadi amunisi politik dalam menjatuhkan pasangan Prabowo dan Gibran.
“Hal itu akan menjadi amunisi yang sangat efektif untuk mendegradasi dan menghancurkan kredibilitas pencapresan mereka,“ tambahnya.
Konsekuensi lainnya, menurut analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun, penunjukan Gibran menyempurnakan dinasti politik Joko Widodo.
“Putusan MK pintu sempurnanya dinasti politik Jokowi karena dengan putusan itu pintu untuk anak Jokowi, Gibran menjadi bakal cawapres. Putusan itu diketuk oleh paman iparnya sendiri sebagai Ketua MK,“ kata Ubedilah.
Menurut Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago, penunjukkan Gibran juga mendatangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.