KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Karawang memberbarui tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pembaruan ini sebagai bentuk penyempurnaan dari versi IKD sebelumnya.
“Perbedaan IKD lama dan baru, pertama tampilan. Untuk login bisa pakai biometrik, lebih ke update atau penyempurnaan aplikasi dari Dirjen Dukcapil,” ujar Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Karawang, Elfan Yanuar pada Senin, 20 Januari 2025.
Sudah ada 186 ribu warga gunakan IKD
Ia menegaskan, saat ini pihaknya mencatat telah ada sebanyak 186.395 warga Karawang yang mengaktivasi IKD (pertanggal 15 Januari 2025). Pihaknya menargetkan, aktivasi IKD ini bisa terus meningkat di tahun 2025 ini.
Baca juga: Punya Koleksi 12.108 Judul Buku, Perpusda Karawang Makin Diminati Pengunjung
“Target IKD di 2025 masih sama dengan di 2024, yaitu 30 persen dari jumlah perekaman. Untuk aktivasi IKD di Karawang, kita laksanakan di Dinas dan Kecamatan, biasanya untuk pemohon KTP kita arahkan untuk aktivasi IKD nya terlebih dahulu,” terang Elfan.
Cara update IKD versi terbaru
Silahkan buka aplikasi playstore, cari IKD, lalu pilih update. Anda akan diarahkan untuk mengikuti tata cara berikut:
1. Mengisi data identitas diri
2. Melakukan swafoto untuk verifikasi wajah
3. Setelah melakukan swafoto. Klik tombol proses
4. Masukan PIN anda yang sudah terdaftar. Setelah berhasil anda akan masuk ke beranda
Baca juga: Ditarget Pusat 600 Ribu Pengguna, Aktivasi IKD di Karawang Baru Mencapai 136.925 Orang
Cara aktivasi IKD
1. Mengisi data identitas diri
2. Melakukan swafoto
3. Klik tombol pindah Kode QR, lalu melakukan scan barcode yang diberikan oleh admin Disdukcapil
4. Periksa status Pendaftaran IKD pada email yang didaftarkan. Periksa status pendaftaran IKD pada email yang didaftarkan dan klik aktivasi. Masukan kode aktivasi berupa PIN dan CAPTCHA. Klik aktivasi.
(*)