TVBERITA.CO.ID – Selama masa Pemilu 2024 khususnya di masa kampanye, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang melakukan beberapa pose saat foto.
Karena sudah diketahui bersama, ASN dan PNS adalah unsur yang diharuskan netral selama musim kampanye.
Menurut Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan, ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi kode etik maupun disiplin.
Baca juga: Wacana Penghapusan Bikin Honorer Resah, BKPSDM Karawang Minta Non ASN Bekerja Seperti Biasa Saja
Pose Terlarang bagi ASN Selama Pemilu 2024
Melansir dari mojok.co, berikut sejumlah pose berfoto yang terlarang untuk ASN selama kampanye Pemilu 2024:
1. Gaya tangan dengan 1 jempol diangkat ke atas.
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telpon dengan jempol dan kelingking diangkat (atau menunjukkan angka 2).
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat.
Baca juga: Disiapkan untuk 8.000 Peserta, Cek Jadwal Lengkap Tes SKD CPNS dan PPPK 2023 di Karawang
4. Gaya hati (sarangheo) yang biasa digunakan di Korea Selatan.
5. Gaya tangan membentuk simbol “ok”.
6. Gaya peace, atau tangan menunjukkan angka 2.
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomer urut paslon).
8. Gaya tangan jari telunjuk diangkat menunjukkan angka 1.
9. Gaya tangan jari jempol, telunjuk dan kelingking membentuk simbol metal.
(*)