Beranda Headline Bagaimana Jika Ada Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci? Ini Prosedur Pengurusannya

Bagaimana Jika Ada Jemaah Haji Meninggal di Tanah Suci? Ini Prosedur Pengurusannya

Prosedur haji meninggal di tanah suci
Foto istimewa.

KARAWANG – Menunaikan ibadah haji adalah kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Baik tua maupun muda, Rukun Islam ke 5 ini menjadi dambaan untuk dilaksanakan.

Tidak sedikit dari mereka yang pergi ke Tanah Suci dalam keadaan renta, bahkan sebagian mereka ada yang berpulang saat menunaikan ibadah haji.

Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Iwan menyebutkan, dalam mengurus jemaah haji yang meninggal di Tanah Suci ada langkah dan prosedur pengurusannya tersendiri.

Baca juga: Kuota Pendamping Jemaah Haji Lansia Mau Dihapus, Menag Beberkan Alasannya

“Pertama, harus ada kepastian yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia oleh RS yang berkompeten di sana. Kedua, mencatat kematian ke Sektor Daker dan hak jamaah dikembalikan oleh negara. Semua sudah mafhum, jamaah yang meninggal dimakamkan di Arab baik Mekah atau Madinah,” paparnya kepada tvberita.co.id pada Senin, (10/7).

Adapun langkah-langkah dan prosedur pengurusan jemaah haji meninggal di Tanah Suci sebagai berikut:

1. Melapor ke Mutawif (Ketua Kloter).

Baca juga: Jemaah Haji RI Meninggal di Tanah Suci Capai 304 Orang, Ini 4 Hak yang Didapat

2. Mutawif akan memeriksa keadaan jenazah bersama dokter dan mencatat sebab kematian.

3. Mutawif akan memberi data tentang jenazah meliputi nama, waktu kematian, penerbangan dan lain-lain.

4. Mutawif akan melapor ke Maktab dan Sektor Daerah Kerja (Daker) atau pihak Muassasah yang bekerjasama dengan Kementerian Haji Arab Saudi (Waziratul Hajj).

Baca juga: Pejabat Disdik Cuti Haji, Ribuan Guru di Bekasi Belum Terima Gaji

5. Waziratul Hajj akan membuatkan surat kematian dari RS dalam kurun waktu sekitar satu jam setelah jamaah dinyatakan meninggal. Untuk kematian di luar RS, surat konfirmasi diterbitkan oleh kepolisian untuk menilai apakah kematian jamaah tersebut wajar.

6. Pengurusan dokumen jamaah haji berupa surat izin pemakaman ke konsulat Indonesia di Jeddah.

7. Jenazah akan diurus, dimandikan dan dikebumikan oleh Muassasah. Pemakaman diselenggarakan oleh yayasan swasta Arab Saudi dan tidak dipungut biaya (biasanya hanya pemberian uang tip kepada petugas pemakaman sebagai tanda terimakasih). (*)