Beranda Headline BTN Ingatkan Pengembang Perumahan di Karawang Jangan Lalai Urus AJB

BTN Ingatkan Pengembang Perumahan di Karawang Jangan Lalai Urus AJB

Btn pengembang
Gambar ilustrasi/net.

KARAWANG – Bank Tabungan Negara (BTN) mendorong pengembang perumahan di Karawang jangan menunda-nunda kepengurusan akte jual beli atau AJB untuk konsumennya.

Direktur Assets Management PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Elisabeth Novie Riswanti menekankan, pemecahan bidang tanah dalam bentuk AJB oleh pengembang sangat penting.

Sehingga ketika konsumen telah melunasi rumahnya tidak lagi terkendala untuk mengurus sertifikat rumahnya.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut 20 Persen LSD di Karawang Dikuasai Pengembang

“Kalau beli rumah kan tentu maunya dapat sertifikat. Nah itu akan segera terbit ke konsumen apabila segera dilakukan proses AJB,” kata Novie saat menghadiri penandatanganan AJB Massal di Perumahan Kartika Residence Karawang pada Sabtu (3/11/2022).

Komitmen pengembang dalam pembuatan AJB tentunya juga memiliki dampak positif bagi pengembang itu sendiri. Karena membuat konsumen merasa puas dan percaya. Tentunya ini juga akan meningkatkan penjualan rumah mereka.

“Maka kami sangat mengapresiasi Perumahan Kartika Residence Karawang, CSG yang melakukan penandatanganan AJB massal. Ini juga kan memudahkan bagi BTN selain juga memberikan kepuasan dan meningkatkan kepercayaan konsumen,” jelas dia.

Maka BTN terus mendorong dan mendukung para pengembang perumahan yang cepat dalam mengurus AJB.

Kata Novie, BTN juga terus memonitoring pengembang agar dapat cepat segera memecah tiap rumah atas nama konsumennya.

“Beberapa pengembang suka melupakan, bukan engga dijalankan, saking sibuk jualan tapi melupakan yang ini. Kadang-kadang konsumen sudah lunas tapi engga ada sertifikatnya, nah kan komplennya ke bank,” ucapnya.