Beranda Ekonomi DPR RI soal PPN 12 Persen: Fokus Barang Mewah, Sembako Jangan

DPR RI soal PPN 12 Persen: Fokus Barang Mewah, Sembako Jangan

Dpr ri soal ppn 12 persen
Anggota Fraksi Demokrat DPR RI, Cellica Nurrachadiana mendukung soal kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025.

KARAWANG – Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Cellica Nurrachadiana mendukung soal kenaikan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Namun dengan catatan, kenaikan itu hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

“Penambahan pajak 1% (PPN) yang asalnya 11 persen menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Kami dari Fraksi Demokrat mendukung kebijakan ini dengan catatan implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah,” ucap Cellica dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/12).

Baca juga: Animo Meningkat, Pemohon Paspor di Imigrasi Karawang Mencapai 54 Ribu Orang

Mantan bupati Karawang ini menekankan kenaikan PPN merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021 yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

“Tentunya kami menolak dengan tegas bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat. Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial,” tandas Cellica.

Itu artinya, sambung Cellica yang duduk di Komisi IX, poin penting mengenai penerapan kenaikan PPN harus konsisten, hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha-pengusaha besar.

Baca juga: Nataru 2025: Kendaraan di Karawang Dilarang Gunakan Klakson Telolet, Ketahuan Langsung Dicabut

“Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya,” tegas Cellica.