TVBERITA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp222 miliar.
Awalnya pada 27 Februari 2025, KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan lima orang tersangka.
Lima tersangka–yang nama-namanya baru diumumkan pada Kamis (13/3)–adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto, dan Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan.
Baca juga: Nekat Korupsi, Dua Eks Kepala Puskesmas Plered Ditahan Kejari Purwakarta
Kemudian Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik, dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Konstruksi perkara
Melansir dari CNNIndonesia, pada tahun 2021, 2022 dan semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corporate Secretary sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak dan online lewat kerja sama dengan enam agensi.
Enam agensi yang dimaksud adalah PT CKSB (Rp105 miliar), PT CKMB (Rp41 miliar), PT Antedja Muliatama (Rp99 miliar), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (Rp81 miliar), PT WSBE (Rp49 miliar), dan PT BSC Advertising (Rp33 miliar).
“Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (13/3) petang.
Budi menuturkan terdapat selisih uang dari yang diterima agensi dari Bank BJB dengan yang dibayarkan agensi ke sejumlah perusahaan media massa sebesar Rp222 miliar.
Total uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh Bank BJB yang sejak awal disetujui Yuddy Renaldi bersama-sama Widi Hartoto untuk bekerja sama dengan enam agensi di atas.
Perbuatan melawan hukum
Terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto (PPK) selaku tersangka.
Keduanya disebut mengetahui dan/atau menyiapkan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 sebagai sarana kickback. Keduanya mengetahui dan/atau memerintahkan pengguna barang untuk bersepakat dengan rekanan jasa agensi dalam penggunaan kickback.
Yuddy dan Widi disebut mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan rekanan yang disepakati. Mereka mengetahui penggunaan uang yang menjadi dana nonbudgeter Bank BJB.
Baca juga: Pelanggaran Takaran, Pabrik Minyakita PT Aega di Karawang Disegel
Budi yang merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan kasus ini mengungkapkan PPK melaksanakan pengadaan jasa agensi tahun 2021-2023 dengan melanggar ketentuan.
Seperti menyusun dokumen HPS bukan berupa nilai pekerjaan melainkan fee agensi guna menghindari lelang. Kemudian memerintahkan panitia pengadaan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.