KARAWANG – Bawaslu RI mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu untuk melakukan pengawasan ekstra di masa tenang pemilu.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menyebutkan, kerawanan yang timbul pada masa tenang diantaranya adalah politik uang dan kegiatan kampanye di luar jadwal.
Sehingga hal tersebut perlu diantisipasi dan diawasi dengan seksama oleh penyelenggara pemilu.
Baca juga: Di Karawang, Komisi II DPR RI Ingatkan KPU soal Keamanan Logistik: Harus Aman dari Banjir saat Hujan
“Dalam konteks ini, Bawaslu melakukan koordinasi dengan seluruh peserta pemilu untuk mengingatkan berbagai potensi pelanggaran. Himbauan sudah dilayangkan, kalau bandel ya terpaksa ditangani,” terangnya.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu RI mewajibkan seluruh jajaran pengawas pemilu di seluruh jenjang untuk melakukan pengawasan patroli.
Baca juga: Popularitas Mulai Melejit, Guntar Mahardika Jadi Kuda Hitam di Dapil 10 Jabar
Patroli tersebut, kata Lolly, dilakukan secara bergantian oleh seluruh tim, sehingga berlangsung selama 1×24 jam.
“Patroli itu artinya selama 1×24 jam mereka akan bergerak di tempat-tempat yang memang berpotensi,” paparnya.
Di samping itu, kepada masyarakat ia berpesan untuk segera melapor apabila menemukan terjadinya pelanggaran oleh caleg di masa tenang pemilu.
Baca juga: KPU Karawang Pindahkan 5 TPS Gegara Rawan Banjir
“Kanal aduan tetap sama, teman-teman bisa melakukan pengaduan secara online melalui medsos Bawaslu RI, seluruh informasi akan kami serap dan telusuri,” pungkasnya.
Di tempat sama, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa menyampaikan, masa tenang pemilu membutuhkan pengawasan ekstra, karena biasanya rawan terjadi manipotilik.
“Justru, udah tidak ada kampanye, yang bergerak adalah manipotilik. Terkait hal ini, kita minta kepada KPU dan Bawaslu, pengawasan harus dilakukan lebih maksimal,” tambahnya. (*)