
JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) memprediksi memasuki Ramadan ini, harga bahan pokok terutama minyak goreng akan terus melambung tinggi.
Hal itu disebabkan adanya indikasi penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atas kelangkaan minyak goreng.
“Saya melihat indikasi penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab pada kasus ini, tentunya kita harus segera bersama-sama untuk menemukan solusi agar saat Ramadan nanti semua permasalahan terkait bahan pokok terutama minyak goreng sudah teratasi,” kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Johan Efendi, Jumat (17/3/2023).
Karenanya, BPKN meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyelidiki penyebab pasokan yang terindikasi tertahan dan harga minyak goreng di masyarakat yang merangkak naik.
Baca juga: Ramadan Sebentar Lagi, BPKN Warning Potensi Lonjakan Harga Pangan di Karawang
Johan menegaskan, pelaku usaha yang sengaja memanfaatkan situasi kelangkaan minyak goreng dengan membeli dalam jumlah besar untuk ditimbun dan menaikkan harga, berpotensi melanggar undang-undang.
“Penimbunan dan penetapan harga tinggi melanggar Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” katanya.
Vivien Goh Anggota BPKN RI menambahkan, pihaknya pada Rabu (15/3) lalu mengunjungi Pasar Baru Karawang.
Tujuannya untuk memantau dan memastikan pasokan dan stabilisasi harga bahan pokok diantaranya seperti minyak goreng, telur, daging, beras gula yang berdampak langsung kepada konsumen.
Vivien menyebut, pemerintah melalui dinas terkait harus memperketat pengawasan distribusi dan penjualan minyak goreng di pasar tradisional, maupun pasar modern.
Baca juga: Minyakita Langka, Disperindag Karawang Monitoring Pasar Tradisional, Hasilnya?
“Sidak dan pengecekan rutin harus lebih digencarkan sebagai respon atas kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran,” tegasnya.
Sehingga, lanjut dia, distributor menyalurkan minyak goreng secara merata kepada para pelaku usaha, baik di pasar ritel modern ataupun pasar tradisional.
“Pelaku usaha harus mendistribusikan minyak goreng secara merata kepada konsumen terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah,” kata Vivien.
Hal itu sesuai dengan Pasal 7 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 di mana pelaku usaha harus memperlakukan atau melayani konsumen dan jujur serta tidak diskriminatif.
“Harapannya, institusi negara jangan mau kalah dengan ulah oknum-oknum pedagang besar, yang bisa saja menjadi permasalahan dalam kelangkaan minyak goreng seperti saat ini. BPKN RI berharap dapat melindungi konsumen karena permasalahan seperti ini bukan hal baru lagi,” tutup Vivien. (*)