KARAWANG – Jasa Raharja memastikan akan memberi asuransi penuh kepada korban kecelakaan beruntun di Tol KM 58 Jakarta-Cikampek (Japek).
Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwanto menyampaikan belasungkawanya atas kejadian ini. Ia memastikan, seluruh korban baik luka ringan, luka berat maupun meninggal dunia akan mendapatkan bantuan asuransi dari pihaknya.
Baca juga:Â Kata Menko PMK soal Kecelakaan Maut Tol Japek: Jangan Angkut Penumpang Overload!
“Pertama kami turut belasungkawa, meskipun dengan pengelolaan yang baik, tidak bisa dihindari adanya kecelakaan. Kami menunggu dari INAFIS, ketika sudah teridentifikasi langsung akan diserahkan santunan kepada keluarga korban,” ujarnya di RSUD Karawang pada Senin, 8 April 2024.
Ia melanjutkan, korban meninggal dunia akan diberikan asuransi sebesar Rp50 juta rupiah (kepada keluarga korban). Sedangkan korban luka-luka akan mendapatkan asuransi maksimal sebesar Rp20 juta rupiah.
Baca juga:Â Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek, 13 Kantong Mayat Dievakuasi ke RSUD Karawang
“Jadi identifikasi ini tidak mudah, tapi kami pastikan semua akan dicover asuransinya. Besaran santunan 50 juta kepada yang meninggal dunia dan yang luka-luka maksimal mendapatkan 20 juta,” pungkasnya.
Informasi sementara, korban meninggal dunia ditemukan dari mobil Grandmax, sebanyak 13 kantong mayat sudah dievakuasi dan dibawa ke RSUD Karawang. (*)