
TVBERITA.CO.ID – Presiden Jokowi Dodo (Jokowi) hapus sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penghapusan kelas layanan BPJS ini tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keselamatan.
Baca juga: Ratusan Guru Honorer Demo Kantor Bupati Karawang, Tuntut Kuota PPPK Ditambah
Dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penerapan sistem KRIS dilakukan secara menyeluruh dan paling lambat diterapkan pada 30 Juni 2025.
Jokowi telah meneken beleid (Perpres) tersebut pada 8 Mei 2024 lalu. Hal itu menandakan, layanan kesehatan kelas BPJS 1, 2, 3 telah diganti menjadi KRIS.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi Pasal 103B ayat 1.
Baca juga: Rakorda Gerindra Jabar, Ahmad Muzani Instruksikan Kader Peka Kondisi Masyarakat
Berdasarkan aturan tersebut, sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit itu sendiri.
“Rumah Sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit,” bunyi dalam beleid tersebut. (*)








