
BEKASI – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana serahkan 3.256 sertipikat tanah bagi warga Jawa Barat (Jabar) di President University Convention Center, Kabupaten Bekasi pada Rabu (16/10/2024). Secara langsung ia menyerahkan sertipikat kepada perwakilan 12 orang penerima.
Sertipikat yang diserahkan kali ini berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah yang dilaksanakan di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Dengan diterimanya sertipikat tentunya akan meminimalisir sengketa dan mengurangi ruang gerak mafia tanah,” kata Sekjen dalam sambutannya.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR RI Sebut Kementerian ATR/BPN Jadi Mitra Kerja Paling Akrab
“Mafia tanah ini sangat meresahkan masyarakat, mudah-mudahan dengan terbitnya sertipikat yang terus kita keluarkan, ruang gerak mafia tanah sudah tidak ada lagi,” tambah Suyus Windayana.
Baca juga: Buktikan Pelayanan Prima, Kementerian ATR/BPN Raih Dua Penghargaan dari KemenPAN-RB
Sertipikat memberikan kepastian bagi para pemilik bahwa tanah-tanahnya sudah terdaftar dan memiliki kekuatan hukum. Sertipikat tanah merupakan komitmen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah di Indonesia.
Adapun total bidang tanah di Indonesia yang harus didaftarkan ada sebanyak 126 juta bidang.








