Beranda Nasional MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

TVBERITA.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS. Penggugat dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) meminta Presiden Jokowi segera melaksanakan putusan itu seketika.

“Bapak Presiden, segeralah laksanakan putusan ini karena itulah diperlukan kehadiran lembaga peradilan yang independen. Hal ini juga membuktikan bahwa pemerintah tergesa-gesa dalam membuat suatu aturan yang tidak melihat suasana kebatinan yang sedang dirasakan masyarakat menengah dan kecil saat ini,” kata kuasa hukum KPDCI, Rusdianto, Senin (9/3/2020).

Rusdianto menyatakan pihaknya sangat bersuka cita dan sangat menghargai serta bersyukur atas putusan MA itu. Sebab, MA masih memberikan ruang yang sangat adil untuk mempertahankan hak warga negara yang kepentingannya dirugikan Pemerintah

“Tentu kami sangat berharap dalam negara hukum Justice as a fairness harus dilaksanakan,” cetus Rusdianto.

Menurut dia, pemerintah harus segera melaksanakan putusan itu sebagai konsekuensi negara hukum yaitu hukum sebagai panglima. Rusdianto mengatakan, selain rakyat, maka penguasa dan pemerintah harus taat hukum karena keputusan ini dilakukan melalui mekanisme yang fair dan sah.

“Jangan ada lagi baik Pemerintah maupun BPJS melakukan suatu intrik-intrik dan mengakali konsekuensi putusan MA ini hanya karena takut kehilangan muka,” ujar Rusdianto.

Khususnya kepada Presiden Jokowi, kata Rusdianto, harus lebih berhati-hati ke depannya dalam mengambil suatu keputusan yang bersifat krusial dan berhubungan langsung kepada masyarakat menengah kebawah. Sebab, menurut dia, kebijakan yang kurang memenuhi rasa keadilan akan mudah dilumpuhkan.

“Sehingga seperti menampar muka sendiri. Tapi intinya saat ini yang harus dilakukan adalah segera penuhi putusan ini agar keadilan dapat ditegakkan,” kata Rusdianto menegaskan.

Sebagaimana diketahui, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS. Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

(detik/kb)