
Selain itu, standar kecukupan gizi harus disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien dan terintegrasi dengan layanan kesehatan, pendampingan kepatuhan minum obat, serta program perlindungan sosial.
STPI juga mendorong inovasi bentuk bantuan nutrisi, tidak hanya berupa paket makanan, tetapi juga makanan fortifikasi, suplemen gizi, hingga formula khusus yang disesuaikan dengan kondisi pasien.
“Mekanisme distribusi juga harus fleksibel, termasuk melalui kader kesehatan yang dapat mengantarkan bantuan langsung ke rumah pasien, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas,” kata Donald.
Baca juga: Baru Juni 2026, Angka Kekerasan Seksual dan KDRT di Karawang Sudah 111 Kasus
Selain aspek distribusi, STPI mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya stigma terhadap pasien TB. Penyaluran bantuan harus tetap menjaga privasi dan martabat penerima manfaat.
Donald menegaskan, perluasan Program MBG bagi pasien TB berpotensi menjadi langkah strategis dalam upaya percepatan eliminasi TB di Indonesia, asalkan dibangun di atas tiga fondasi utama: ketepatan sasaran, standar gizi yang sesuai kebutuhan klinis, dan integrasi dengan sistem layanan kesehatan.
“Indonesia menargetkan eliminasi TB pada 2030. Waktu kita tidak banyak dan setiap kebijakan harus benar-benar tepat sasaran agar memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)












