JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan kampanye politik di ruang publik seperti kampus dan sekolah. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai putusan tersebut bisa disesuaikan secara objektif.
Dengan kata lain, kampanye politik yang dilakukan di sekolah atau fasilitas serupa lainnya, pasti menyesuaikan dengan tema pendidikan.
Baca juga: Ogah Jadi Alat Politik, Jaksa Agung Tunda Perkara Capres, Caleg dan Kepala Daerah Selama Pemilu 2024
“Memang kalau tidak kampanye di ruang publik, di ruang apa? Kan memang kampanye itu kan harus di ruang publik,” kata Mahfud dalam konferensi pers hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum di Jakarta, Selasa (22/8/2023).
“Kalau di sekolah dan sebagainya, itu kampanyenya sesuai dengan pendidikan, yang objektif, akademis, dan sebagainya,” tambahnya.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera merevisi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Tentunya KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Tak Hanya Bupati Karawang, Ini Sederet Kepala Daerah di Jabar yang Mundur demi Jadi Caleg
Saat ini, KPU masih menyadur ketentuan kampanye di dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat.
Pasal itulah yang belakangan direvisi MK dalam putusannya. KPU akan melibatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan meminta masukan publik.
Setelah draf revisi rampung, sebagaimana prosedur perbaikan peraturan, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya. Namun, Idham belum bisa memberi kepastian kapan revisi itu akan dilakukan. (*)