
Bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tertentu. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pemohon GCI melalui skema penyatuan keluarga.
Sementara itu, pemohon dengan keahlian khusus diwajibkan menyertakan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan kebijakan GCI sejalan dengan agenda besar pemerintah tahun 2026.
Baca juga: KDM Kecam Perburuan Macan Tutul di Sanggabuana Karawang, Sebut Pelaku Sudah Diamankan
“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik. GCI kami bangun melalui ekosistem digital terintegrasi untuk mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujarnya.
Selain meresmikan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta pengawasan keimigrasian.
Yuldi Yusman menegaskan penguatan layanan berbasis digital dan struktur organisasi akan terus dilakukan. “Kami ingin layanan imigrasi hadir secara cepat, relevan, dan mampu menjawab tantangan kejahatan lintas negara,” pungkasnya. (*)








