TVBERITA.CO.ID – Tahun 2026 menjadi titik balik penting bagi dunia pendidikan nasional. Pemerintah secara resmi mengubah total skema rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk profesi pendidik. Mulai 2026, PPPK guru dan dosen dihentikan, dan CPNS ditetapkan sebagai satu-satunya jalur rekrutmen bagi calon guru dan dosen ASN.
Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membangun sistem pendidikan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Perubahan tersebut dipastikan berlaku pada siklus rekrutmen ASN 2026 dan dirancang sebagai kebijakan permanen untuk lima tahun ke depan.
Dengan demikian, mulai 2026 tidak ada lagi seleksi PPPK khusus untuk formasi guru dan dosen. Seluruh rekrutmen tenaga pendidik ASN akan terpusat melalui jalur CPNS.
Baca juga: Prestasi Nasional, Pelayanan Publik Purwakarta Raih Predikat A
Alasan Penghentian PPPK Guru dan Dosen
Selama ini, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berstatus kontrak dengan masa kerja satu hingga lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Skema kontrak tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian kerja bagi tenaga pendidik.
Berbeda dengan PNS yang memiliki status permanen hingga masa pensiun, PPPK guru dan dosen kerap menghadapi kecemasan terkait perpanjangan kontrak dan kelanjutan karier. Pemerintah menilai kondisi ini berpotensi mengganggu fokus guru dan dosen dalam menjalankan tugas utama mereka, yakni mengajar dan mendidik.
Baca juga: Pemkab Purwakarta Terapkan Sistem Kerja FWA Setiap Kamis, Fokus pada Efisiensi Anggaran
Karena itu, penghapusan PPPK guru dan dosen 2026 diarahkan untuk memberikan kepastian kerja, ketenangan karier, dan stabilitas bagi tenaga pendidik.
Pernyataan Resmi Pemerintah
Rencana ini dikonfirmasi oleh Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Jendikti), Sri Suning Kusumawardani, yang menyatakan pihaknya telah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk lima tahun ke depan. Penyusunan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen dosen ASN melalui jalur CPNS mulai 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penghapusan PPPK guru dan dosen bukan sekadar wacana, melainkan sudah masuk tahap perencanaan konkret.
Jalur Baru Guru dan Dosen ASN Mulai 2026
Dengan dihapuskannya PPPK, pemerintah menetapkan CPNS sebagai satu-satunya pintu masuk bagi guru dan dosen ASN. Skema ini diharapkan menciptakan tenaga pendidik dengan status kerja permanen, jaminan karier, dan kepastian hingga pensiun.
Bagi calon guru dan dosen, perubahan ini menuntut penyesuaian strategi. Persiapan yang sebelumnya berfokus pada seleksi PPPK kini harus dialihkan sepenuhnya ke seleksi CPNS, baik dari sisi materi ujian, pola soal, maupun perencanaan karier jangka panjang.









