Beranda Headline Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus, CPNS Jadi Satu-satunya Jalur ASN

Mulai 2026, PPPK Guru dan Dosen Dihapus, CPNS Jadi Satu-satunya Jalur ASN

Ilustrasi guru dan dosen menyambut era baru rekrutmen ASN melalui CPNS 2026. (Foto: Istimewa)
Strategi yang Perlu Disiapkan Calon Pendidik

Setidaknya ada tiga langkah penting yang perlu diperhatikan calon guru dan dosen ASN menghadapi kebijakan ini:

  1. Memahami skema baru rekrutmen ASN pendidikan – Mulai 2026, hanya CPNS yang menjadi jalur resmi.
  2. Mengalihkan fokus persiapan ke seleksi CPNS – Materi dan strategi belajar harus menyesuaikan standar CPNS.
  3. Memanfaatkan peluang status PNS – Jalur CPNS membuka akses pada jaminan karier permanen, hak, dan fasilitas sebagai ASN.

Baca juga: Kepala Dinas Masih Bungkam, Diduga Tak Paham Aturan

Investasi Jangka Panjang Pendidikan Nasional

Pemerintah memandang kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas pendidikan Indonesia. Dengan status kerja yang lebih aman dan permanen, guru dan dosen diharapkan dapat mengabdikan diri secara maksimal tanpa dibayangi ketidakpastian kontrak.

Penghapusan PPPK guru dan dosen 2026 menjadi sinyal kuat bahwa negara ingin membangun fondasi pendidikan yang kokoh melalui kesejahteraan dan stabilitas tenaga pendidik. Bagi calon ASN di bidang pendidikan, 2026 bukan sekadar perubahan kebijakan, melainkan momentum penting untuk menata ulang strategi dan bersiap menghadapi era baru rekrutmen ASN. (*)