Beranda Nasional Pemkab Karawang Fasilitasi Pendirian Koperasi untuk Komunitas dan Sekolah

Pemkab Karawang Fasilitasi Pendirian Koperasi untuk Komunitas dan Sekolah

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID- Hanya dengan bermodalkan guyub sekurang-kurangnya 20 anggota, Koperasi bisa dibentuk. Namun, koperasi yang akrab di sebut “Soko Guru” itu, tidak bisa serampangan berdiri tanpa izin jika tidak mau disebut ilegal.

 

Demikian dikatakan Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Karawang, Surisno, Rabu (26/6/2019) pagi.

Risno mengatakan, salah satu syarat pendirian koperasi adalah dilihat dari jumlah anggota. Jika kuota anggota sekurang-kurangnya berjumlah 20 orang, maka baik warga maupun sebuah komunitas bisa mendirikan koperasi.

“Yang bagian paling penting adalah perizinanya. Koperasi juga harus legal dan diakui oleh pemerintah. Koperasi harus punya SK dinas dan akta pendirian koperasi. Jika sudah melengkapi berkas syarat SITU dan SIUP serta NPWP maka koperasi tersebut resmi dan diakui,” ungkap Risno.

Sampai bulan Juni tahun ini, kata Risno, koperasi yang mulai merintis pembentukannya ada sekitar 20 unit. Ia menyatakan, pihak dinas siap fasilitasi akta pendirian koperasi termasuk segala macam perizinan yang belum sempurna dan permodalannya.

Ia menambahkan, pihak dinas tidak akan memaksa komunitas di daerah mendirikan koperasi, karena koperasi didirikan berasaskan kekeluargaan dan sukarela.

Oleh sebab itulah, pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan pentingnya berkoperasi dan memberi tahu cara dan kemudahan mendirikan koperasi, baik di lingkungan komunitas, maupun ke sekolah-sekolah.

“Tahun ini, baru ada 20 koperasi yang merintis, kita fasilitasi akta pendirianya,” pungkasnya. (cr2/ris)