Beranda Headline PWNU Jabar Tegaskan Haram Hukumnya Memondokkan Anak ke Ponpes Al Zaytun

PWNU Jabar Tegaskan Haram Hukumnya Memondokkan Anak ke Ponpes Al Zaytun

Haram memondokkan anak ke ponpes al zaytun
Tangkapan layar saat kegiatan praktik keagamaan di Ponpes Al Zaytun. (Istimewa)

BANDUNG – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat (Jabar) memutuskan hukum memondokkan anak di Pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun adalah haram.

Hal itu dilatari dengan polemik dan segala kontroversi yang dibuat oleh Panji Gumilang, pendiri Pesantren Al Zaytun yang nampaknya sudah tidak bisa lagi ditolerir.

“Dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan anak ke pesantren al Zaytun? Hukum memondokkan anak di al Zaytun haram,” bunyi pernyataan dari Bahtsul Masail PWNU Jabar, Sabtu (17/6/2023).

Baca juga: Arteria Dahlan Didesak Minta Maaf, PWNU Jabar: Sudahi Kegaduhan

Hukum memondokkan anak-anak di Al-Zaytun menjadi haram didasari pada penyimpangan-penyimpangan ajaran yang dianut Al-Zaytun.

Misalnya saja, mencampurkan shaf laki-laki dan perempuan di barisan pertama saat pelaksanaan sholat Idul Fitri, kemudian menyanyikan lagu kebangsaan umat Yahudi Havenu Shalom yang dianggap dapat menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

Baca juga: Hasil Survei Memuaskan, Emil Pertimbangkan Nyalon Gubernur Lagi di Jabar, DKI Batal?

Alasan lainnya orang tua tidak boleh membiarkan anak-anaknya mendapatkan pendidikan di lingkungan yang buruk atau menyimpang.

Dengan kata lain, orang tua dapat dianggap dengan sengaja menitipkan anak-anak mereka pada guru-guru yang salah.

Alasan selanjutnya, dengan memondokkan anak di pesantren di Al-Zaytun sama saja dengan mendukung dan memperbanyak jumlah pengikut ajaran menyimpang tersebut.

Baca juga: Prudential Syariah Jalin Kemitraan Strategis dengan PBNU

Padahal seharusnya orangtua harus memilih pesantren dan guru-gurunya yang memiliki sanad keilmuan yang masyhur.

“Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama,” kata Bahtsul Masail PWNU Jabar.

Acara ini digelar di Pesantren Hidayatut Tholibin, Indramayu pada Jumat, 15 Juni 2023. Turut hadir dalam pembasahan polemik ajaran menyimpang di Ma’had Al-Zaytun, antara lain KH Ubaidillah Harits, KH Juhadi Muhammad, KH Ahmad Baidhowi Bilal, KH Ahmad Yazid Fattah, K Ghufroni Masyuda, K Maqsudi Marfu’, KH Abu Bakar Sidiq, dan KH Mutohar. (*)