TVBERITA.CO.ID – Belakangan ini wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) terus menjadi perbincangan publik.
Seperti diketahui, wacana perpanjangan jabatan Kades bermula saat ratusan Kades berdemonstrasi di depan Gedung Parlemen Senayan pada (17/1/2023) lalu.
Dalam aksinya, para Kades menuntut DPR serta pemerintah merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Salah satu poin yang menuai pro kontra ialah tuntutan Kades soal masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun.
Baca juga: Sentil yang Nyinyir, Papdesi Jabar Pamer Dukungan Masa Jabatan Kades 9 Tahun
Aksi unjuk rasa ini menuai respon beragam di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat menilai jika tuntutan tersebut tak lebih dari sekadar kepentingan kekuasaan.
Lalu, ribut-ribut soal jabatan, sebenarnya berapa gaji yang diterima oleh seorang Kades?
Ketentuan besaran gaji kades telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan. Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pada Pasal 81 ayat (1) tertulis bahwa penghasilan tetap yang diterima kades dan perangkat desa lainnya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.
Baca juga: Apdesi Karawang Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Kades Mustahil Terealisasi
Berikut nominal gaji Kepala Desa dan Sekretaris Desa:
– Dalam aturan Undang-undang tersebut, seorang Kades paling sedikit menerima gaji sebesar Rp 2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640 setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)a.
– Sedangkan untuk sekretaris desa, gaji paling sedikit sebesar Rp2.224.420 atau setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
“Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara dengan 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a,” demikian tersebut tertulis dalam Pasal 81 Ayat (2)b.
– Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200 setara dengan 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
Tunjangan Kepala Desa 2023
Bukan cuma gaji tetap, seorang kepala desa beserta perangkat desa lainnya juga menikmati tunjangan dari pengelolaan desa.
Tunjangan kepala desa beserta perangkatnya mendapatkan tunjangan berdasarkan Pasal 100 PP Nomor 6 Tahun 2014.
Melansir dari IDXChannel, APBDes dapat digunakan juga sebanyak 30% untuk membayar gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya. Agar lebih jelas, berikut rincian penggunaan APBDesa.
Sebesar 70% jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa (termasuk belanja operasional pemerintahan desa).
Dana tersebut juga digunakan untuk insentif RT dan RW, pembinaan kemasyarakatan desa, pelaksanaan pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sebesar 30% sisanya digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa, dan juga tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Demikian informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan Kepala Desa. (*)