Beranda Headline Tak Puas PPPK, Ribuan Dosen dari PTN Baru Demo di Istana, Minta...

Tak Puas PPPK, Ribuan Dosen dari PTN Baru Demo di Istana, Minta Diangkat Jadi PNS

Dosen demo diangkat PNS
Tak puas jadi PPPK, ribuan dosen dari PTN baru demo di Istana Jakarta untuk meminta diangkat jadi PNS.

JAKARTA – Ribuan dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP) Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia melakukan unjuk rasa (demo). Mereka menuntut pemerintah segera merubah status kepegawaian mereka agar diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam aksinya, ribuan dosen tersebut menyatakan keprihatinan atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).

“Padahal, sejatinya ketika kampus sudah berubah status jadi PTN dan semua aset dan fasilitas infrastruktur ditarik pemerintah, seharusnya SDM yang ada di dalamnya termasuk dosen dan tendik ikut menjadi PNS. Bukan menjadi pegawai kontrak PPPK yang selama ini dilakukan pemerintah kepada para dosen dan tendik,” ujar Imam Budi Santoso, Koordinator Aksi Nasional yang juga Ketua ILP Unsika Karawang saat aksi di depan Istana Negara Jakarta, Senin (20/03).

Dalam keterangannya, Imam melanjutkan, bahwa pemerintah semestinya membuka sejelas-jelasnya persoalan alih status PTS menjadi PTN dan juga memperhatikan hak dan kewajiban para dosen dan tendik di dalamnya.

Baca juga: 56 Guru di Karawang Batal Penempatan PPPK, BKPSDM Minta Penjelasan Panselnas

“Pemerintah harus memberikan rasa keadilan kepada kami para dosen dan tendik. Ketika rumah kami digusur dan sudah menjadi milik pemerintah, kenapa kami penghuninya hanya ditempatkan menjadi tenaga kontrak PPPK. Coba bayangkan, dimana letak keadilan pemerintah kepada kami. Ini adalah sebuah kedzoliman terbesar yang dilakukan pemerintah terhadap para dosen yang tugasnya mendidik sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya berapi-api.

Selain tidak mempertimbangkan keadilan, Imam menilai bahwa pegerakan aksi melalui ILP Pusat yang sudah dimulai sejak 2010 sampai sekarang, tidak diakomodir secara baik oleh pemerintah.

Dalam demo Imam menyebutkan, pemerintah harusnya lebih serius memperhatikan rekomendasi Komnas HAM RI, bahwa para dosen dan tendik itu seharusnya diakomodir menjadi pegawai pemerintah, dalam hal ini diangkat jadi PNS, bukan PPPK.

Permasalahan semakin rumit sejak diangkat sebagai PPPK, yaitu tidak diakuinya masa kerja yang telah dijalani selama puluhan tahun, tidak ada pengakuan jenjang akademik S3 (Doktor) dalam penggajian pegawai, pengembangan kompetensi pegawai yang sangat minim, tidak bisa melakukan penyesuaian/penyetaraan jabatan fungsional dalam masa kontrak dan proses perpanjangan kontrak yang belum jelas.

“Karena di dalam rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM RI setelah melalui proses analisa para ahli di dalamnya, bahwa ketika dosen dan tendik menjadi pegawai kontrak PPPK ternyata hal itu sangat bertentangan dengan keadilan dan tidak memiliki kepastian yang jelas,” ujar Imam.

Imam menjelaskan, Komnas HAM RI memandang apa yang dilakukan pemerintah tentu memiliki sejumlah pelanggaran terhadap keadilan yang dialami oleh para dosen dan tendik. “Pelanggaran HAM lainnya, yaitu terjadinya penurunan status dan derajat pekerjaan dosen dan tenaga kependidikan. Dosen dan tenaga kependidikan yang semula berstatus pegawai tetap, kemudian turun menjadi pegawai kontrak PPPK,” ujarnya.