Beranda Headline Tampang Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja di Jaksel, Terancam Penjara 5 Tahun

Tampang Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja di Jaksel, Terancam Penjara 5 Tahun

Tampang anak pejabat aniaya remaja
Sambil mendongak, ini tampang anak pejabat pajak yang aniaya remaja di Jakarta Selatan. (Foto/istimewa)

“Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini,” kata Ade.

Baca juga: Aniaya Kreditur, 3 Debt Collector Diringkus Polres Karawang

Akhirnya terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.

Dijerat pasal berlapis

Atas hal itu, Mario dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus penganiayaan tersebut.

Ade menyebut Mario dinilai terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam kasus itu.

“Kami terapkan atau kami sangkakan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun,” kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Selain itu, Ade menyebut Mario juga dikenakan Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. (*)