Beranda Bekasi Operasi PSBB di Kranji Bekasi Barat Petugas Sita Ratusan Miras

Operasi PSBB di Kranji Bekasi Barat Petugas Sita Ratusan Miras

TVBERITA.CO.ID, KOTA BEKASI – Menindaklanjuti Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Wabah Corona di Kota Bekasi, Lurah Kranji Andi Kristanto P. melakukan sosialisasi ke wilayahnya.

Bersama unsur gabungan dari aparatur kelurahan dan kecamatan, Sistem Pengamanan Terpadu (Sispamdu), jajaran Pokdartrantibmas, Karang Taruna, Satpol-PP, Jajaran RT dan RW, melakukan peneguran dan pemberian pamflet sosialisasi penerapan S
Sanksi pelanggaran pelaksanaan PSBB kepada para pelaku usaha yang melanggar ketentuan PSBB, pemberian masker kepada warga yang tidak memakai masker, membubarkan kerumunan warga serta mengimbau warga agar selalu menaati peraturan pelaksanaan PSBB.

“Masih ditemukan kerumunan masa dan masyarakat yang belum taat dengan aturan PSBB, bersama petugas gabungan dan berbagai unsur Tomas kita tindak tegas. Kita juga mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Andi.

Dalam pelaksanaan sosialisasi PSBB di salah satu rumah makan di Jalan Sudirman Kranji, Lurah Kranji menemukan minuman keras yang sengaja disimpan untuk diperjualbelikan untuk umum dengan jumlah minuman keras sebanyak sembilan krat, 104 botol.

Lurah Kranji bersinergi dengan Jajaran Polsek Bekasi Kota, langsung menindak pelaku di tempat dan mengamankan barang bukti. Hadir bersama mengamankan di TKP Kapolsek Bekasi Kota Kompol Helmi, Kanit Binmas AKP Sugiyarto beserta jajaran Polsek Bekasi Kota. Pelaku beserta barang bukti diamankan, dan langsung dibawa ke kantor Polsek untuk proses lebih lanjut.

“Selain sosialisasi penegakan aturan pelaksanaan PSBB dan juga kegiatan pencegahan mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Kranji, kegiatan pengamanan wilayah juga digalakkan untuk mengantisipasi angka kriminalitas dan tingkat kejahatan yang mungkin terjadi di wilayah,” pungkas Andi. (ais/fzy)