Beranda Headline Pemkab Diduga Kecolongan PAD Hingga Miliaran Rupiah dari Retribusi TPI Ciparage Jaya

Pemkab Diduga Kecolongan PAD Hingga Miliaran Rupiah dari Retribusi TPI Ciparage Jaya

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang mencatat realisasi penerimaan retribusi perikanan dari TPI Ciparage Jaya selalu meleset dari target dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

 

Akibatnya, pemkab Karawang harus kehilangan potensi penerimaan PAD hingga mencapai miliaran rupiah tiap tahunnya.

Dugaan adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan ini terungkap setelah beberapa waktu lalu, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang diperiksa Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus dugaan tindakan penyalahgunaan jabatan yang menjerat Ketua KPPL Samudra Mulya, Desa Ciparage Jaya Kecamatan Tempuran.

Sekretaris Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Karawang, Abuh Bukhori kepada tvberita.co.id menjelaskan, tidak tercapainya target PAD dari retribusi perikanan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) ini dikarenakan selama ini banyaknya alasan di lapangan.

Dari mulai aspek teknis terkait dengan pendangkalan muara, cuaca yang ekstrim, juga aspek sosial ekonomis, misalnya masih adanya nelayan yang tidak melelang hasil tangkapannya di TPI dan rendahnya hasil tangkapan nelayan.

Lebih lanjut Abuh menerangkan, dari berbagai alasan inilah, Pemda Karawang mentargetkan retribusi berdasarkan hasil laporan produksi tangkapan nelayan yang dilaporkan kepada dinas.

Dikatakan Abuh, seandainya saja pihaknya mengetahui keadaan sebenarnya di lapangan jika retribusi yang ditarik setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah, tentu saja Pemda tidak akan mentargetkan retribusi perikanan dari TPI Ciparage Jaya sekecil itu.

“Luar biasa, saya kaget dan campur geregetan mengapa mereka begitu tega memanipulasi laporan, bahkan kami dicecar habis-habisan oleh pihak penyidik Polda, karena target retribusi tidak tercapai. Kalau tahu sebesar itu, tentunya target kita gak segitu,” ungkapnya menyesalkan.

Diketahui dari data dan Infomasi yang didapat tvberita.co.id di lapangan, dikabarkan selama kurun waktu 3 tahun terakhir dari tahun 2016 hingga tahun 2018, pihak penarik retribusi di TPI memberlakukan penarikan retribusi kepada bakul sekitar 3 persen, atau 0,6 persen lebih besar dari ketentuan Perda No. 3/2012, tarif setoran retribusi daerah tempat pelelangan sebesar 2,4 persen.

Dan sementara diduga, besaran retribusi yang didapat dalam kurun waktu tahun 2016 sampai 2018 mencapai hingga miliaran rupiah, berbanding jauh dengan data rekapitulasi setoran retribusi dinas perikanan dan kelautan Kabupaten Karawang yang hanya mencapai ratusan juta saja dalam kurun waktu 3 tahun tersebut. (nna/kie)