Beranda Headline Pemkab Karawang Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Pemkab Karawang Gratiskan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang ingin memiliki rumah pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 63 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Pelaksana tugas Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa program ini bertujuan mendorong masyarakat miskin untuk bisa memiliki hunian layak tanpa terbebani pajak.

“Ini bentuk nyata dukungan Pemkab Karawang bagi MBR untuk memiliki rumah pertama. Kami harap program ini dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Sahali saat ditemui, Rabu (2/7/2025).

Baca juga: Lippo Karawang Hadirkan Gaya Hidup Terintegrasi di Tengah Pusat Industri 

Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Penerima Pembebasan BPHTB Karawang:

1. Penghasilan Bulanan:

  • Tidak kawin: maksimal Rp7 juta
  • Kawin: maksimal Rp8 juta
  • Peserta Tapera: maksimal Rp8 juta

2. Luas Lantai Rumah:

  • Rumah Umum/Sarusun: maksimal 36 m²
  • Rumah Swadaya: maksimal 48 m²

3. Harga Maksimal Rumah:

  • Rumah FLPP: maksimal Rp170 juta
  • Rumah Swadaya: maksimal Rp80 juta

Syarat Administratif Pengajuan BPHTB Gratis:

  • Fotokopi KTP Karawang
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan penghasilan
  • Surat pernyataan kepemilikan rumah pertama
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • SP3K dari bank penyalur
  • SSPDP BPHTB
  • Slip gaji 3 bulan terakhir (suami & istri)
  • Formulir dan salinan Perbup dapat diunduh melalui QR Code di kanal informasi resmi Bapenda Karawang.

Baca juga: Butuh Rp 12 M Lebih untuk Bangun 88 MCK di Karawang

Sahali menegaskan bahwa pihaknya siap mempercepat proses verifikasi dan pencairan insentif ini.

“Kami pastikan MBR tidak lagi terbebani pajak untuk memiliki rumah pertama. Pelayanan kami terbuka dan transparan,” tutupnya. (*)