Beranda Bekasi Pemkot Keluarkan Edaran Kewajiban Penggunaan Masker

Pemkot Keluarkan Edaran Kewajiban Penggunaan Masker

TVBERITA.CO.ID – Pemerintah Kota Bekasi keluarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 443.1/5303/Dinkes Tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

Surat edaran ini menekankan kewajiban setiap warga untuk patuh terhadap protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

“Penggunaan masker di luar rumah menjadi hal mutlak yang harus dijalankan, baik aturan pengunaan masker medis dan masker kain,” ungkap Kabag Humas Setda Pemerintah Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Kamis ( 27/8/20).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah serta Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.

Hal ini berkenaan dengan rekomendasi WHO dan memperhatikan perkembangan peningkatan kasus Covid-19 orang tanpa gejala (OTG) dan cluster keluarga di Kota Bekasi, bahwa pertahanan terdepan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 diantaranya adalah penggunaan masker oleh semua orang ketika berada di luar dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS).

“sehubungan dengan hal tersebut diatas, protokol kesehatan mutlak harus dilakukan untuk melindungi diri dan kelompok rentan,” jelasnya.

Masyakat Kota Bekasi yang tidak memiliki kepentingan sebaiknya tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun dan melaksanakan etika batuk dan bersin.

“Selalu menggunakan masker ketika berada atau bepergian di luar rumah tanpa kecuali,” bebernya. (Ais/fzy)