Beranda Headline Penambahan Rombel Jadi 50 Siswa Tuai Polemik, Pemprov Jabar Klaim untuk Cegah...

Penambahan Rombel Jadi 50 Siswa Tuai Polemik, Pemprov Jabar Klaim untuk Cegah Anak Putus Sekolah

Penambahan Rombel di jabar
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman (Foto: Istimewa)

TVBERITA.CO.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penambahan rombongan belajar (rombel) menjadi 50 siswa per kelas merupakan bagian dari implementasi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk empat kategori siswa rentan. Pertama, anak yang berpotensi tinggi putus sekolah; kedua, korban bencana alam di wilayah Jawa Barat; ketiga, anak yang tinggal di panti asuhan; dan keempat, anak dari keluarga yang orang tuanya tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Kategori terakhir termasuk anak-anak dari lingkungan sosial budaya yang orang tuanya jobless, tapi tidak masuk kategori miskin secara administrasi. Mereka juga memiliki potensi putus sekolah,” ujar Herman di Kompleks Dinas Pendidikan Jabar, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Survei LSI: 83,6% Warga Puas terhadap Kinerja Bupati Purwakarta Om Zein

Penambahan rombel ini, menurut Herman, bukan tanpa risiko. Ia tidak menampik kemungkinan munculnya praktik titip-menitip siswa oleh oknum yang ingin memanfaatkan celah kebijakan.

“Memang ada kemungkinan dimanfaatkan oleh makelar. Tapi kami sudah mengantisipasi lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Bila terbukti curang, siswa yang bersangkutan akan langsung dianulir,” tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Purwanto, menambahkan bahwa mekanisme PAPS sudah diatur secara rinci dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025, termasuk indikator dan kriteria penerima manfaat.

“Kalau kekhawatiran itu sifatnya subjektif. Kalau ada yang tidak sesuai, tinggal laporkan saja karena semua pihak sudah menandatangani SPTJM,” ujar Purwanto.

Ia menegaskan, penambahan rombel melalui program PAPS bukan untuk mengakomodasi siswa titipan. Bila di kemudian hari ditemukan kecurangan, pihak Disdik Jabar tak segan untuk memberikan sanksi.

“Kalau ada temuan siswa titipan, kami akan langsung diskualifikasi. Kami tegaskan tidak akan memberi ruang untuk praktik seperti itu,” katanya.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan sekolah swasta. Ketua Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jabar, Ade D Hendriana, menilai penambahan rombel hingga 50 siswa justru berdampak negatif terhadap keberlangsungan SMA/SMK swasta.

Baca juga: Hore, 521 PPPK Tahun 2024 Resmi Kantongi SPK dari Pemkab Karawang

“Banyak calon siswa yang awalnya mendaftar ke sekolah swasta, kini batal karena adanya PAPS. Kami menduga kebijakan ini dibuat hanya untuk memfasilitasi siswa titipan, meski dikemas dengan alasan yang seolah baik,” kritik Ade.

FKSS menilai bahwa Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463 Tahun 2025 tidak tepat sasaran dan dapat mengancam keberlangsungan lembaga pendidikan swasta di Jawa Barat. Mereka meminta evaluasi menyeluruh atas implementasi program tersebut. (*)