Beranda Bekasi Penerbitan Paspor di Kota Bekasi Turun Drastis Selama Pandemi

Penerbitan Paspor di Kota Bekasi Turun Drastis Selama Pandemi

TVBERITA – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi, Wahyu Hidayat memaparkan pencapaian kinerja di masa pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020.

Pencapaian kinerja tahun 2020 disampaikan saat menggelar Jumpa Pers di ruang presroom Imigrasi Bekasi. Kemudian, untuk bidang lalu lintas Keimigrasian, Wahyu menuturkan pihaknya mencatat terjadinya penurunan drastis penerbitan paspor dibandingkan tahun 2019 lalu.

“Penurunan itu sudah jelas dipengaruhi dengan adanya Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan munculnya kebijakan lockdown di tiap negara,” ungkap Wahyu Hidayat.

Wahyu melanjutkan penyampaiannya bahwa untuk jumlah Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tahun 2020 pihaknya mencatat sebanyak 1716 orang, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 6433 orang dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) baru dan perpanjangan sebanyak 139 orang, Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM) sebanyak 4 orang dan Kewarganegaraan Ganda (AFFIDAVIT) sebanyak 50 orang.

“Untuk jumlah tindakan keimigrasian sepanjang 2020, kami hanya melakukan pendeportasian sebanyak 72 orang, dan penindakan Pro Justisia sebanyak 2 orang sebab mereka melanggar Pasal 71 huruf b jo Pasal 116 dan Pasal 72 ayat (2) jo Pasal 117 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Untuk diketahui Jumlah Warga Negara Asing WNA Aktif di Bekasi sebanyak 8.940 orang dari 5 Negara dengan jumlah WNA terbanyak antara lain:  Korea Selatan (2968 orang), Jepang (2844 orang), China (2301 orang), India (489 orang), Taiwan (338 orang).

“Pada tahun ini, Kantor Imigrasi Kelas Il Non TPI Bekasi juga selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian terhadap masyarakat dengan senantiasa melakukan inovasi-inovasi.”

“Untuk memenuhi harapan masyarakat yang menuntut adanya peningkatan kualitas pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, terjangkau, dan terukur dengan tidak meninggalkan nilai-nilai Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif,” bebernya.

Adapun inovasi dari kantor imigrasi Bekasi yang dapat dinikmati oleh masyarakat selama tahun 2020 adalah: Eazy Paspor, lbas Pelangi, Ibas Soni, dan Drive Thru.

Pada tahun ini pula, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi berhasil meraih penghargaan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Penghargaan instansi Ramah HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI serta kenaikan kelas menjadi Kelas I,” jelas Wahyu. (ais/red)