Beranda News Pengadilan Putuskan Menangkan Gugatan Kartim, Deni Minta Keadilan

Pengadilan Putuskan Menangkan Gugatan Kartim, Deni Minta Keadilan

TVBERITA.CO.ID – Salah satu keluarga pemilik SHM sejak tahun 1993 untuk dua bidang tanah, dan tahun 1997 untuk empat bidang tanah, dengan total luas 6.878 M di Desa Ciwareng, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta berdasarkan data dari SHM, dibatalkan oleh PN Purwakarta karena secarik kertas pengakuan dari Kepala Desa Maracang, Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta dengan mengeluarkan surat keterangan kikitir.

“Nenek Uyut kami Naresih membeli dari Kartim sekitar tahun 1960 dengan bukti surat jual beli tanah,” jelas Deni Suteja, salah satu cucu dari Naresih, Senin (12/10).

“Naresih memiliki anak Asdi dan Asdi memiliki anak Oong, sementara itu Oong memiliki anak diantaranya Jana Effendi, Ratna Kumala, Ratnengsih, Tini Rateni, dan Siti Mariam sementara Esih merupakan istri dari Oong yang merupakan kakek kami,” ujar Deni.

“SHM kita semua ada, dua bidang atas nama Esih Saan No 605 tahun 1993 luas 1770 M, atas nama Siti Mariam ibu saya No 533 tahun 1993 luas 1740 M dan ada juga atas nama Jana Effendi No 930 tahun 1997 luas 886 M, atas nama Ratna Kumala No 927 tahun 1997 luas 906 M, atas nama Ratnengsih No 928 tahun 1997 luas 764 M, dan atas nama Tini Ratini No 929 tahun 1997 luas 812 M, semua terletak di Desa Ciwareng,” ungkapnya.

“Keluarga digugat di PN Purwakarta oleh keluarga dari Kartim sekitar tahun 2018 karena SHM dianggap tidak sah dan tidak sesuai dengan bukti yang kami miliki, dan mereka membuat gugatan berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Maracang tahun 2015 dan 2016, sementara Desa Maracang itu tahun 1985 mengalami pemekaran desa menjadi Desa Maracang dan Desa Ciwareng, sementara SHM terbit tahun 1993 dan 1997, nggak nyambung,” paparnya.

“Aneh ketika gugatan mereka diterima dan disahkan oleh PN Purwakarta, bahkan BPN yang hadir dalam keterangannya hanya menjawab normatif saja sesuai data yang ada untuk dijadikan SHM pada saat itu, artinya dimana cacat hukum SHM kami, sehingga PN membatalkan SHM,” tanya Deni.

“Bahkan kami kalah sampai tingkat Kasasi, tapi kami tidak menyerah begitu saja, dugaan kami ada konspirasi yang sangat kental terkait permasalahan ini,” tegasnya.

“Kami menduga perkara Perdata ini ada orang kuat di belakangnya, selain itu mereka tidak memiliki bukti kuat terkait jual beli, yang lebih aneh penggugat ini kan cucu Kartim lalu dasar mereka menggugat apa, transaksi jual beli kan langsung Kartim dengan Naresih semasa hidupnya, lalu kenapa mereka merupakan ahli waris yang belakangan ribut hari ini, dan kami punya bukti itu, gagal paham,” ujarnya.

“Pihak keluarga akan terus berupaya agar permasalahan ini terang benderang, sehingga pihak keluarga kami tidak dirugikan,” pungkasnya.

Beredar kabar bahwa kasus gugatan Perdata terkait kepemilikan SHM ini diduga kental dengan unsur kepentingan dari salah satu orang yang cukup dikenal di Kabupaten Purwakarta, karena penggugat merupakan salah satu kerabat dekat orang tersebut. (trg)