Beranda Headline Piutang Pajak Ratusan Miliar, Kabid PBB: Maksimalkan Lewat MoU dengan Kejaksaan

Piutang Pajak Ratusan Miliar, Kabid PBB: Maksimalkan Lewat MoU dengan Kejaksaan

KARAWANG, TVBERITA.CO.ID – Tunggakan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaan (P2), Pemerintahan Kabupaten Daerah Kabupaten Karawang mencapai hingga ratusan miliar rupiah.

Meski sudah berupaya maksimal, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang pesimitis, piutang PBB P2 tersebut dapat tertagih seluruhnya.

Musababnya, dari 4030 Nomor Objek Pajak (NOP) buku 45 (di atas Rp2 juta) yang tidak pernah setor sama sekali sebanyak 826 NOP diklasifikasikan tidak bisa tertagih. Salah satu penyebab­nya, objek pajak yang tidak terdeteksi wajib pajak­nya.

Bahkan, sepanjang tahun 2018, Bapenda sudah mengeluarkan sebanyak 146 teguran baik kepada perusahaan maupun perorangan, dan 254 teguran di tahun 2019.

“Dari tahun ke tahun SPPT diterbitkan otomatis piutang bertambah, dan kendalanya objeknya ada, namun alamatnya yang gak ada, tapi setiap tahun SPPT keluar terus,” kata Kepala Bidang BPHTB dan PBB Bapenda Karawang, Endang Nurcahendra kepada Tvberita.co.id.

Lebih lanjut ia menjelaskan, faktor penyebab lainnya mulai dari objek pajak yang berpindah Wajib Pajak (WP) atau berubah menjadi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

“Ini agak sulit tertagih, karena piutang ini menjadi temuan BPK. Dan BPK menyarankan untuk melakukan pemilahan terlebih dahulu apakah ini dobel wp atau fasos-fasum,” jelasnya.

Endang menuturkan, setiap tahun, Bapenda selalu menemukan masalah serupa dalam menelusuri objek PBB. Penghapusan objek pajak kerap dilakukan jika ternyata ada dobel anslag maupun WP yang tidak jelas.

“Maka, kita klasifikasikan ini tidak akan tertagih, dan kita lakukan penonaktifan NOP. Ini upaya terakhir,” ungkapnya.

Meski perkiraan piutang tidak tertagih cukup tinggi, Endang mengatakan, Bapenda masih mendapati kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat.

Tahun ini saja, pendapatan dari sektor PBB sudah mencapai Rp 223 Miliar. Lebih besar dari pendapatan tahun 2018 lalu, yang hanya mencapai Rp 216 Miliar.

Di sisi lain, kini Bapenda juga sudah melakukan MoU dengan Kejaksaan Negeri Karawang untuk melakukan penagihan piutang PBB. Juga dengan BJB yang bekerja sama dengan Indomaret, Alfamart termasuk juga Tokopedia.

“Dengan kerja sama ini, harapannya, meningkatkan animo masyarakat untuk menyelesaikan piutang PBB mereka. Dengan demikian, akan mempermudah dan mengurangi catatan piutang Pemda Karawang,” katanya.

Sementara untuk PBB Pedesaan dari target Rp45 Miliar baru masuk 37 persen di tahun 2019.

“Kendalanya menurut pihak desa, karena panen atau pola tanam di daerah pesisir sehingga mempengaruhi pembayaran PBB,” pungkasnya. (nna/kie)