Beranda News Pjs Kades Ciwareng Akan Diaudit Administratif

Pjs Kades Ciwareng Akan Diaudit Administratif

TVBERITA.CO.ID – Permasalahan mutasi SPPT SHM (Sertifikat Hak Milik) ahli waris Naresih melalui surat keterangan dari Pjs Kepala Desa Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao Purwakarta Asep Sukandar hingga terbitnya SPPT atas nama ahli waris keluarga Kartim yang sebelumnya memenangkan Kasasi atas gugatan Perdata terhadap ahli waris Naresih yang diduga menyalahi aturan berbuntut akan dilakukannya audit administratif Desa Ciwareng.

Warga Desa Ciwareng yang merupakan ahli waris dari Naresih yang mendatangi Desa Ciwareng untuk meminta penjelasan sesuai pernyataan Pjs Kepala Desa Ciwareng Asep Sukandar sebelumnya dan meminta kepada Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika untuk hadir agar mengetahui permasalahan yang ada di Desa Ciwareng.

“Kami akan melakukan Audit Administratif, kami akan berkordinasi dengan pihak Bapenda Purwakarta dan Inspektorat Purwakarta apakah sudah sesuai persyaratannya sesuai SOP dan aturan yang ada,” jelas Asda I Yayat Hidayat yang mewakili Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika didampingi Camat Babakan Cikao Aan dan pihak Desa Ciwareng, Kamis (15/10) di hadapan warga.

“Setelah ini kami akan menyampaikan kepada Bupati, kalau urusan gugatan dan lainnya bukan ranah kami, untuk audit administratif ini secepatnya akan kami selesaikan,” pungkasnya.

Camat Babakan Cikao Kabupaten Purwakarta Aan mengatakan apabila nanti ditemukan kesalahan akibat dari kelalaian maka akan ada sanksi.

“Kalau ditemukan kesalahan pasti ada sanksi,” jelas Aan.

“Nanti kita lihat apa kategori kesalahannya, dan kalaupun ada sanksi hukumnya harus dilakukan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya Pjs Kepala Desa Ciwareng Asep Sukandar mengakui adanya kesalahan yang dilakukan oleh dirinya dengan surat keterangan mutasi SPPT karena telah mendapatkan keyakinan dari pihak ahli waris Kartim.

Selain itu Kepala Desa Maracang Kusnadi yang telah menjadi mantan Kepala Desa Maracang Kusnadi yang juga mengeluarkan surat keterangan tanah yang diduga tidak sesuai dengan data yang ada pada tahun 2015. (trg)