Beranda Karawang Polisi Tangkap Pengedar Sabu Nyambi Tukang Jeruk

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Nyambi Tukang Jeruk

TVBERITA.CO.ID – Satresnarkoba Polres Karawang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 30 gram sabu siap edar dengan modus jualan buah jeruk keliling.

Pelaku bernama Hendrik alias Ujang (30) ini ditangkap pada hari Kamis (24/9) sekitar Pukul 09.00 WIB. Tepatnya di sebuah Rumah Kontrakan yang beralamat di Dusun Krajan, Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru.

“Total barang bukti yang kami amankan dari tangan pelaku sebanyak 30 gram sabu. Untuk mengelabui petugas, selama tiga bulan ini pelaku nyambi menjadi pedagang jeruk keliling dan dipinggir jalan dengan menggunakan mobil pikup,” ujar Kasat Satnarkoba Polres Karawang, AKP Aji Setia kepada wartawan, Selasa (29/9).

“Hal itu untuk mengelabui petugas. Jadi sambil jualan pelaku sambil transaksi untuk menyimpan barang pesanan pembelinya,” tambahnya.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti sabu siap edar yang sudah dikemas menggunakan bekas bungkus permen, bungkus bekas bumbu mie instan dan sejumlah paket sabu ukuran besar yang dibungkus plastik klip. Ada 16 paket sabu yang dibungkus plastik bening kecil, satu paket sabu yang dibungkus plastik bekas bumbu mie. Dengan berat total sebanyak 30 gram.

Lanjutnya, pengungkapan ini dari hasil penyelidikan tim unit 1 Satnarkoba Polres Karawang. Yang sedang melakukan penyelidikan ke wilayah Kecamatan Cikampek selama dua hari.

“Alhamdulillah selama dua hari melakukan penyelidikan pelaku berhasil kita amankan bersama barang buktinya,” ungkapnya.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas. Pelaku mengaku dapat barang dari orang yang berinisial DK yang diketahui merupakan napi dari Lapas Bogor.

“Jadi pelaku ini merupakan orang suruhan atau kurir yang dikendalikan Napi di Lapas Bogor untuk menyimpan sabu pesanan pembeli,” jelasnya.

Aji mengatakan, pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba dari Lapas Bogor. Namun untuk wilayah peredaran meliputi wilayah Cikampek dan Purwakarta.

“Selama ini pelaku mengaku sudah 3 bulan menjadi kurir sabu, dan biasanya sekali ambil barang seberat 1 ons dan diambil dari wilayah Bandung. Selain barang bukti sabu, satu buah handpond milik pelaku yang biasa digunakan untuk transaksi juga kita amankan. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat ( 1 ) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal hukuman mati,” pungkasnya. (ris/fzy)