SUBANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang menggelar sosialisasi dengan para penyandang disabilitas di Gedung Olahraga GOR Mencas Cadasngampar, Kecamatan Kasomalang.
Acara tersebut turut dihadiri oleh para penyandang disabilitas, Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia ( PPDI ) Subang.
Ketua Bawaslu Subang Drs. Parrahutan Harahap menyampaikan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai hak pilih sesuai dengan UU Pasal 5 No 7 Tahun 2017.
Baca Juga:Â Jadi yang Pertama Dikunjungi, PKB Karawang Sambut Baik Kedatangan Bawaslu
“Jika memenuhi syarat, mereka memiliki hak pilih sebagaimana diatur di UU Pasal 5 No 7 Tahun 2017,” kata Parrahutan, Kamis (16/6/2022)
Sementara itu juga Komisioner Bawaslu Jawa Barat, Yulianto, SH.,MH menambahkan dengan syarat sudah memiliki KTP Elektronik Para Penyandang Disabilitas bisa mengikuti pada Pemilu 2024 untuk menyampaikan hak pilihnya.
Hal itu pun disambut baik oleh Perwakilan Para Penyandang Disabilitas yang mengikuti sosialisasi dari Bawaslu Subang. (alt/ddi)