Beranda Headline KPK Minta Jangan Ada Penyaluran Bansos Sebelum Pilkada

KPK Minta Jangan Ada Penyaluran Bansos Sebelum Pilkada

Kpk bansos pilkada
Gedung KPK. Foto: dok. Istimewa

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar tidak ada penyaluran bansos sebelum Pilkada. Kebijakan itu diharap dituangkan dalam peraturan daerah (Perda) agar mengikat.

“Saya, sih, berharap ada perda (peraturan daerah) atau apa pun nanti yang melarang penyaluran bansos dua bulan atau tiga bulan sebelum Pilkada,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi Nasional Pencegahan Korupsi Daerah dan Peluncuran MCP tahun 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/3).

Baca juga: Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Dekan Fakultas Psikologi UBP Karawang Diganjar Penghargaan

“Coba upaya Bapak-Ibu sekalian. Pak Sekjen, Pak Inspektur, jangan ada penyaluran bansos sebelum Pilkada,” ungkap Alex di hadapan perwakilan Kemendagri dan BPKP.

Alex menyebut, jika serius untuk memberikan bansos, maka bisa dilakukan saat ini jauh sebelum Pilkada atau nanti setelah Pilkada.

“Ya kita tidak mengkritisi apa yang terselenggara kemarin kan. Menjelang pilpres kan banjir bansos dan masyarakat senang sekali dan kita sudah menduga hal itu pasti terjadi,” kata Alex.

Baca juga: Dinkop dan UKM Karawang Mau Latih Pelajar SMA/SMK Jadi Entrepreneur

“Sesuai dengan survei kami di KPK, bahwa preferensi masyarakat memilih calon anggota DPR atau pimpinan daerah atau negara yang pertama-tama, apa Bapak Ibu sekalian? Faktor uang. Itu. Itu dari survei kami di KPK,” sambungnya.

Atas dasar hal tersebut, lanjut Alex, program Monitoring Center For Prevention (MCP) akan difokuskan untuk memantau anggaran-anggaran seperti bansos tersebut. MCP ini aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Makanya menjadi program MCP untuk 2024 itu memantau anggaran hibah, bansos, dana pokir (pokok pikiran),” ucap Alex. (*)