Beranda Headline KPU Tetapkan 1.849 Caleg DPRD Jabar Lolos DCT, Diminta Jangan Kampanye Sebelum...

KPU Tetapkan 1.849 Caleg DPRD Jabar Lolos DCT, Diminta Jangan Kampanye Sebelum Waktunya

Dct caleg dprd jabar
Foto: istimewa.

BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Provinsi Jabar sebanyak 1.849 orang. Setelah ditetapkan, para caleg ini diingatkan untuk tidak melakukan kampanye hingga 27 November 2023 mendatang.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, jumlah caleg yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mengikuti pemilihan legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat ini terdiri atas 1.191 caleg laki-laki dan 658 caleg perempuan.

“Sedangkan jumlah calon DPD untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat berjumlah 54 orang yang terdiri dari calon DPD laki-laki berjumlah 43 orang dan 11 orang merupakan perempuan,” kata Hedi seusai rapat penetapan DCT di Bandung seperti dikutip, Jumat, 3 November 2023.

Penetapan DCT dilakukan melalui Rapat Pleno yang dihadiri penghubung partai politik, Bawaslu, dan seluruh stakeholder kepemiluan lainnya. Acara diawali dengan sambutan Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni yang menjelaskan jumlah Calon Anggota DPRD Jawa Barat.

Menurut Hedi, bila dibandingkan dengan jumlah calon yang ada pada Daftar Calon Sementara (DCS) mencapai 1.854, calon yang ditetapkan pada DCT mengalami pengurangan sebanyak 5 bakal calon.

Pengurangan tersebut lantaran terdapat 1 bakal calon dari Partai Gelora dan PBB dihapus oleh parpolnya dan 3 bakal calon Partai Garuda tidak memenuhi persyaratan pada tahapan verifikasi administrasi.

“Dari hasil approval untuk DCT DPRD di Jawa Barat secara keseluruhan tidak ada masalah. Sehingga, pada saat rapat penetapan DCT berjalan lancar dan diterima oleh semua parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Jawa Barat,” katanya.

Hedi mengatakan, hal ini disebabkan dalam menjalankan tugasnya seluruh komisioner dan jajaran sekretariat menjalankan prinsip kerja KPU yang memberikan pelayanan dan memperlakukan semua peserta secara imparsial.