
KARAWANG – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Lemahabang, Karawang menyoroti masih banyaknya alat peraga kampanye (APK) caleg di wilayah setempat.
Ketua Panwascam Lemahabang, Karawang, Moh Toha Baehaqi mengingatkan para calon legislatif (caleg) jangan curi start sebelum masuk masa kampanye.
“Kami bersama muspika mengingatkan semua peserta Pemilu, untuk tidak curi start kampanye atau melakukan kegiatan kampanye sebelum pada waktunya,” kata Baehaqi saat rapat bersama Muspika di Kantor Kecamatan Lemahabang, Kamis, 16 November 2023.
Pihaknya menegaskan, bahwa masa kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 adalah pada tanggal 28 November sampai 10 Februari. Adapun di luar masa tersebut hanya bersifat sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik.
Sejauh ini, kata dia, caleg partai politik (parpol) peserta pemilu memang diperbolehkan memasang alat peraga sosialisasi (APS). Namun tetap ada batasan-batasan dalam pesan penyampaiannya.
Seperti tidak boleh adanya ajakan memilih, citra diri, visi misi, program serta pemasangan yang tidak diperbolehkan, baik sarana umum, sarana ibadah, sarana pendidikan dan kantor pemerintahan.