
“Saya yakin bila tugas pengawas hanya dibebankan kepada Bawaslu, tidak akan terawasi menyeluruh,” tuturnya.
Kepada para peserta sosialisasi, ia menggarisbawahi bahwa penyelenggara pemilu juga harus diawasi karena tidak menutup kemungkinan terjadi suatu malpraktek.
Adapun perannya, kurang lebih ada 4 poin yang harus dilakukan pengawas partisipatif, yakni; memberi informasi awal, memantau, mencegah pelanggaran dan melaporkan.
Harap diperhatikan jenis-jenis potensi pelanggaran pemilu seperti kampanye hitam, manipolitik, kampanye diluar jadwal, pemalsuan dokumen, kekerasan dan intimidasi, data pemilih, TPS tidak akses hingga pelaporan dana kampanye.
“Penyelenggara pemilu juga harus jadi objek pengawasan oleh pengawas partisipatif, karena siapa yang menegur apabila KPU dan Bawaslu melakukan malpraktek,” tegasnya.
“Pokoknya, ada praktek manipolitik laporkan saja, dan Bawaslu tidak boleh menolak laporan tersebut,” pungkasnya. (*)













