
Menanggapi anggapan bahwa pilkada melalui DPRD akan menghilangkan hak demokrasi masyarakat, Rahmad menegaskan PKB memiliki pandangan berbeda. Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD tetap merupakan bagian dari demokrasi perwakilan yang sah secara konstitusional.
Baca juga: Dari Barisan Bendera ke Barisan Persaudaraan, 200 Purna Paskibra Karawang Bersatu Kembali
Pandangan tersebut sejalan dengan sikap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), yang mendorong evaluasi total terhadap sistem pilkada langsung.
PKB menilai pemilihan melalui DPRD justru dapat menekan biaya politik tinggi, mengurangi polarisasi, serta meminimalkan potensi konflik di tengah masyarakat.
“Pemilihan melalui perwakilan tetap bagian dari kedaulatan rakyat. Formulasi teknisnya tentu bisa dibahas lebih lanjut di DPR,” pungkasnya. (*)








